Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Inilah Contoh Kasus yang Ditangani Jaksa
Tengku Azmun Jaafar Divonis Bebas Terkait Dugaan Korupsi Bhakti Praja
RADARPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan.
"Terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan primer dan subsidair karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hakim Rinaldi Trihandoko di Ruang Sidang Cakra PN Pekanbaru, Rabu.
Selain menjatuhkan vonis bebas, majelis turut memerintahkan Jaksa Penutut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk mengeluarkan Azmun Jaafar dari tahanan serta memperbaiki harkat, martabat serta nama baik yang bersangkutan.
Majelis hakim berpendapat, putusan tersebut dilakukan karena JPU Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan Azmun Jaafar selama persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut Azmun dengan 4,5 tahun penjara itu langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan, JPU Kejari Pelalawan Srimulyani Anom saat kembali dikonfirmasi wartawan terkait putusan itu kembali hanya mengutarakan satu kata "kasasi".
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Azmun dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Azmun juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, JPU turut menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Pelalawan ini dilakukan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar tersebut.
Dalam putusannya kala itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini hakim menilai, Azmun menjadi orang yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Jaafar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan seluas 110 hektar pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011 lalu. (radarpku)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.