Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Korupsi Bansos Bengkalis, Rp17 Miliar Uang Rakyat Habis Dimakan Calo Proposal
RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, menyatakan praktek percaloan menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara terbesar dalam kasus Korupsi Bantuan Sosial Bengkalis yang mencapai Rp17 miliar.
Hal itu terungkap saat jalannya sidang perdana dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz pada kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Selasa sore.
"Praktek calo (proposal,red) memang menjadi penyebab timbulnya kerugian negara terbesar. Jumlahnya mencapai Rp17 miliar dari total kerugian negara Rp31 miliar," kata JPU sekaligus Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita.
Ia menjelaskan, calo tersebut merupakan orang-orang yang mencari organisasi atau kelompok masyarakat yang mengusulkan Bansos melalui sejumlah legislator DPRD Bengkalis.
Disinggung apakah para calo tersebut berkemungkinan dijerat dalam korupsi berjamaah itu, ia menjelaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya ada ditangan penyidik. "Dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Kami hanya menerima hasil penyidikan," ujarnya.
Kasus Korupsi Bansos Bengkalis menyeret delapan orang tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, turut menjadi pesakitan Heru Wahyudi (Ketua DPRD Bengkalis saat ini). Kemudian tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.
Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.
Yusuf Luqita mengatakan terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan "memegang" puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.
Yusuf berharap dari jalannya sidang akan semakin mengungkap modus-modus dan siapa saja yang terlibat dalam korupsi tersebut. (radarpku)
Sumber : Antara
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .