Plt Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla
Kekuatiran Masyarakat Kota Pekanbaru Terjawab Harga Cabe Sudah Mulai Membaik
Berbondong^ Masuk Bui
Bengkalis Darurat Korupsi, Lagi Kejagung Tahan Sekda dan Kepala Inspektorat
RADARPEKANBARU.COM- Senin (2/5/2016) menjadi hari berduka untuk Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis - Riau.
Bagaimana tidak, setelah pada siang hari Ketua DPRD Bengkalis HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau terkait kasus Bansos 2012, pada sore harinya berita duka kembali datang dari Kejaksaan Agung RI, dimana Sekda Bengkalis BH dan Kepala Inspektorat MS ditahan oleh Kejagung setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal.
Keduanya dijerat sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas, padahal tidak pernah terlaksana.
"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2016) dikutip dari Kompas.com.
Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016.
Arminsyah mengatakan, penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka serta menahannya merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.
Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Padahal, pengeluaran itu tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.
"Ini macam-macam (disalahgunakannya). Jadi bukan untuk bikin itulah dia pakai," kata Arminsyah.
Perkara ini bermula saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemda Kab Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada tahun 2011.
Kemudian, pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp 300 miliar.
Dalam proses penerbitan Perda itu, ditemukan fakta adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah total sebesar Rp 7 miliar.
Uang tersebut merupakan uang untuk meloloskan Rencana Perda menjadi Perda Penyertaan Modal.
Sumber uang untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda tersebut berasal PT BIJ melalui Direktur Utama PT BIJ Yusrizal Andayani, kemudian diserahkan kepada anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Jamal.
Atas kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG.(LR/radarpku)
Plt Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla
Meranti, - Untuk menyatukan persepsi dan koordinasi dalam pencegaha.
Anggota DPRD Meranti Basiran SE.MM Gelar Reses Bersama Masyarakat Kelurahan Teluk Belitung
Meranti,- Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi Par.
Kekuatiran Masyarakat Kota Pekanbaru Terjawab Harga Cabe Sudah Mulai Membaik
Pekanbaru,- Berdasarkan pantauan Disperindag Kota Pekanbaru di .
Tuan Rumah HPN dan HUT JMSI Ke-4, Panitia Gesa Sejumlah Persiapan di Duri Bengkalis
DURI - Jelang Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari jadi Jar.
Wujud Kepedulian Bhayangkari Sat Samapta Polres Meranti BagikanTakjil Jelang Berbuka Puasa
Meranti,- Pembagian Takjil kepada masyarakat oleh Personel Sat Sama.
Disperindag Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok di Kota Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru melakukan pengecekan terhadap ke.