Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Manuver Jefry Noer , Satpol PP Segera Tarik Paksa Mobil Dinas Dari 4 Anggota DPRD Kampar
RADARPEKANBARU.COM – Bupati Kampar , Jefry Noer sepertinya kembali malancarkan manuver,antara lain dengan mengultimatum 4 anggota DPRD Kampar yang belum mengembalikan mobil dinas yang dipinjam pakai dari sekretariat Kantor Bupati Kampar.
Gertakan Jefry Noer dilancarkan melalui anak buahnya, Asisten III Setda Kampar Ir. Nurahmi dan Kasatpol PP Kampar M Jamil,dengan cara memberikan ultimatum akan melakukan upaya paksa jika dalam dua hari kedepan tidak dikembalikan secara sukarela.
Rencananya, mobil dinas yang akan ditarik tersebut berasal dari empat orang anggota dewan yakni Yudi Rofali dari Fraksi Nasdem, Triska Felly dari PDI Perjuangan, Repol SAg dari Golkar dan Agus Chandra yang juga dari Fraksi Partai Golkar Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Nurahmi kepada awak media saat konfrensi pers di gedung DPRD Kampar, Selasa (27/4/2016).
“Pemda Kampar memberikan batas waktu kepada pengguna 4 mobil dinas itu 2 hari sejak hari ini untuk mengembalikan mobil tersebut ke Sekwan atau Bagian Perlengkapan Pemda Kampar," ungkap Nurrahmi yang juga didampingi Kasatpol PP Kampar, M Jamil.
Nurahmi juga mengingatkan jika dalam waktu 2 hari mobdin ke empat wakil rakyat ini tidak dikembalikan maka Pemda Kampar akan membentuk tim untuk upaya paksa penarikan mobdin tersebut.
"Tim ini dibentuk dari Kasat Pol PP Kabupaten kampar, Sekretaris Dewan dan Kabag Perlengkapan Sekda Kampar," jelasnya lagi.
Nurrahmi menyebutkan, Ia bertindak berdasarkan peraturan pemerintah RI no 24 thn 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan DPRD pada pasal 16 dan 17. Pasal 16 Anggota DPRD dapat disediakan rumah beserta perlengkapannya. Pasal 17 yang menyatakan Pimpinan DPRD disediakan masing- masing satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kederaan dinas jabatan.
Peraturan menteri dlm negeri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi saranan dan prasarana kerja pemerintah daerah.
"Disana juga menerangkan yang mendapatkan mobil dinas hanya ketua dan wakil ketua DPRD," terang Nurahmi. (radarpku / s.kampar)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .