Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pastikan Cabut SK Golkar Kubu Agung, Menkumham Janji Terbitkan SK Baru Usai Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memastikan akan mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar yang mengesahkan hasil musyawarah nasional (munas) Ancol, dengan Ketua Umum (Ketum) Agung Laksono.
"?Pastilah (dicabut SK Ancol), keputusan MA kita hormatilah pasti," kata Yasonna yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11).?
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tidak memastikan kapan pencabutan akan direalisasikan.
Sebaliknya, Yasonna mengungkapkan bahwa SK kepengurusan Golkar yang baru akan dikeluarkan pascapelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember mendatang.
"Habis pilkadalah (SK keluar), agar jangan ada komplikasi," ujarnya.
Keputusan itu diambilnya, untuk memastikan bahwa pilkada berlangsung lancar, tanpa terganggu kegaduhan politik akibat keluarnya SK baru.
Lebih lanjut, Yasonna juga memastikan bahwa SK baru tersebut akan keluar tahun ini juga. Mengingat, ada batasan waktu baginya selama 90 hari.
PPP Sama
Jawaban yang sama juga keluar ketika Yasonna ditanya perihal SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK baru, akan keluar setelah pelaksanaan pilkada serentak.
"Habis pilkada," jawab Yasonna singkat ketika ditanya kapan SK PPP dikeluarkan.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB sebagaimana putusan No : 490K/TUN/2015. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dengan mengadili sendiri dan menyatakan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, kepengurusan yang diakui adalah hasil Munas Riau.
Demikian juga, terkait masalah dualisme kepengurusan PPP, MA dalam putusan no : 504K/TUN/2015 mengabulkan kasasi pemohon dan menyatakan kembali ke putusan PTUN. Sehingga, otomatis kepengurusan partai kembali pada situasi sebelum dualisme terbentuk.(*)
Novi Setuningsih/FMB
Suara Pembaruan
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .