Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
IAW: Izin Hutan Kerap Diselewengkan Perusahaan
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, proses pemberian izin konsesi hutan atau lahan memang berada di pemerintah pusat. Namun, turunan aturannya selama ini terbukti bisa dilencengkan pemerintah daerah dan perusahaan pengelola.
"Lihat apa yang terjadi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ketat mengeluarkan perizinan. Faktanya perusahaan yang mendapat konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), Hutan Produksi (HP) dan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sewenang-wenang mengimplementasnya," jelas Junisab, Senin (23/11).
Menurut mantan anggota Komisi III DPR ini, kewenangan pemerintah pusat yang dititipkan sementara kepada perusahaan sudah disimpangkan pengelolaannya oleh perusahaan. Junisab mencontohkan, ada perusahaan yang telah mematok batas lahan konsensinya pascakebakaran hutan, namun patokan yang dilakukan memasuki areal milik masyarakat setempat yang berasal dari bekas hutan.
PT NWR yang lahan konsesi miliknya terbakar di Provinsi Riau sehingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyeggelan di lokasinya. "Namun, sekarang perusahaan itu diduga telah mematok batas lahan konsesinya dengan dikawal ratusan oknum Polisi dan TNI,"sebutnya.
Ternyata patok-patok PT NWR bertulis HPT di Desa yang merupakan perbatasan dua Kabupaten itu ditancapkan di areal milik masyarakat yang sudah digarap selama 10 tahun lebih berasal dari eks hutan yang mereka buka secara tradisional. "Lahan masyarakat itu ternyata bukan masuk dalam wilayah Kabupaten Pelalawan tetapi Kabupaten Kampas berdasar data titik koordinat Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Kampar," sebutnya.
Untuk itu, IAW menyarankan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya menerapkan kewenangannya melakukan audit agar kewenangan pemerintah pusat tidak mudah disimpangkan di daerah. "Kalau tidak, bisa-bisa Menteri LH dan Kehutanan pada suatu masa akan ditarik-tarik menjadi turut serta melakukan penyimpangan," demikian Junisab Akbar menerangkan.(*)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .