Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Riau Madani Pantau Persidangan Dugaan Perambahan Hutan
Dumai, (Radarpekanbaru.com) - Persidangan perkara dugaan perambahan hutan dengan terdakwa oknum warga Desa Darussalam Kecamatan Sinaboi Rohil, Ashari, di Pengadilan Negeri Dumai terus dipantau oleh Yayasan Riau Madani.
Sekjen Yayasan Riau Madani Tommy FM, Selasa mengatakan, pihaknya akan mendorong hakim pengadilan untuk bertindak adil dan mengacu pada undang undang kehutanan dalam persidangan perkara ini.
"Kita mendorong hakim untuk adil dan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dalam penyelesaian perkara ini agar menimbulkan efek jera bagi oknum yang mencoba merambah hutan," katanya.
Kanit Perkara Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Aron Purba menjelaskan, Ashari diamankan pada April 2015 karena diduga terlibat dalam aksi perambahan dan perusakan hutan di kawasan Sungai Senepis.
"Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin chainsaw, dompeng, dinamo di tempat kejadian perkara," sebutnya kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Lignauli Sirait dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Ashari terancam pidana Pasal 94 ayat 1 huruf A jo Pasal 19 huruf A Undang-Undang 18 Tahun 2013.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat setempat mengajak hakim pengadilan untuk melakukan sidang di lapangan karena menilai ada yang janggal dalam perkara ini.
Seorang warga, Sulaiman, mengakui terdakwa Ashari tidak melakukan penyerobotan lahan perusahaan karena lahan yang dikuasai dan dikelola masyarakat merupakan tanah leluhur dan dibuktikan adanya pemakaman di lokasi tersebut.
"Hutan yang dikelola masyarakat ini sudah ditempati sejak puluhan tahun lalu dan saat itu belum ada hak penguasaan oleh perusahaan," katanya beberapa waktu lalu.
Ashari menjadi pesakitan dalam persidangan atas perkara dugaan mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di area konsesi IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber di Kampung Tengah Sinepis seluas 2.000 x10.000 meter.(radarpku)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .