Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Sindikat Pemburu Gajah di Riau Hanya Divonis 1,1 Tahun
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Negeri Bengkalis memberikan vonis rendah terhadap 7 orang kelompok pemburu gading gajah. Vonis tertinggi hanya 1,1 tahun.
Sidang ini berlangsung di PN Bengkalis yang diketuai Rustiyono pada Kamis (9/7/2015). Vonis dibacakan menjelang waktu salat magrib.
Dari 7 terdakwa ini, mereka mempunyai peran yang berbeda. Dari eksekutor, pemodal dan pekerja pengambil gading dan penunjuk jalan.
Dalam vonis majelis hakim disebutkan, untuk terdakwa Ari sebagai eksekutor penembak gajah divonis 1,1 tahun dengan denda Rp 3 juta subsider satu bulan.
Selanjutnya, terdakwa Fadly selaku pemilik modal dan senjata justru hanya 1 tahun denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Padahal untuk Fadli dikenakan pasal berlapis UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan UU tentang kepemilikan senjata ilegal.
Berikutnya kepada tiga terdakwa Ishak, Anwar, Herdani divonis 1 tahun denda Rp 3 juta subsider 1 bulan. Mereka ini berperan sebagai orang yang mengambil gading gajah.
Vonis terakhir kepada Mursid dan Ruslan 10 bulan denda Rp 3 juta subside 1 bulan. Keduanya berperan sebagai penunjuk jalan.
"Vonis yang diberikan ini kami nilai sangat ringan. Seluruhnya mereka hanya dituntut 1,6 tahun dan 1,3 tahun. Vonis mereka maksimal hanya 1,1 tahun. Kalau seperti ini tidak akan membuat efek jera terhadap perburuan liar gajah di Sumatera," kata Humas WWF Indonesia di Riau, Syamsidar kepada detikcom.
Sebagainmana diketahui, kelompok ini ditangkap Tim Reskrimsus Polda Riau, pada Februari lalu di Pekanbaru. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan 5 pasang gading gajah.
Setelah dilakukan penyidikan, 2 pasang gading ukuran besar mereka buru dari gajah liar di Kabupaten Bengkalis. Sedangkan 3 pasang gading ukuran kecil diburu dari gajah liar di Taman Nasional Tesso Nilo.
"7 orang itu akan menjalani sidang berikutnya di PN Kerinci, karena 3 gading kecil berasal dari Kabupaten Pelalawan. Tapi melihat vonis di PN Bengkalis saja sudah rendah, kita pesimis putusan yang sama juga akan terjadi di Kerinci," tutup Syamsidar.
(cha/ega/dtk)
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.