PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Caleg Sosialisasi di Luar Start bisa Dipenjara
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan peserta Pemilihan Umum 2014, khususnya calon anggota legislatif (caleg), untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal karena bisa dipenjara.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan jadwal kampanye cukup panjang dan Pasal 276 menyebutkan setiap orang yang sengaja lakukan kampanye di luar jadwal, dipidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Chandra di Pekanbaru, Rabu.
Peraturan tersebut, lanjutnya, harus betul-betul diingat oleh para caleg, caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika para caleg tetap melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal itu bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal.
Waktu kampanye pemilu legislatif 9 April 2014 cukup panjang dan bahkan telah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Begitu juga bagi para caleg, baik DPR, DPD, dan DPRD,yakni tiga hari sejak ditetapkan sebagai caleg partai politik pada bulan Agustus lalu dan caleg DPD perwakilan provinsi.
"Para caleg dari partai politik maupun caleg DPD diharapkan memahami ketentuan pidana pemilu tersebut. Terutama UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," katanya.
Terkait dengan masa kampanye, para caleg belum diperbolehkan melakukan dua bentuk kampanye yakni rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, terutama cetak dan elektronik.
"Sebab waktunya diatur yakni 21 hari atau pada 16 Maret 2014 nanti, hingga dimulainya masa tenang. Untuk itu, peserta pemilu diminta bersabar untuk dua kategori tersebut," ucapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik dan waktu diberikan lebih panjang dibanding pemilu lalu, yakni mencapai 15 bulan.(ram/ant)
Editor : Alamsah
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu menyatakan jadwal kampanye cukup panjang dan Pasal 276 menyebutkan setiap orang yang sengaja lakukan kampanye di luar jadwal, dipidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp12 juta," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Chandra di Pekanbaru, Rabu.
Peraturan tersebut, lanjutnya, harus betul-betul diingat oleh para caleg, caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika para caleg tetap melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka hal itu bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal.
Waktu kampanye pemilu legislatif 9 April 2014 cukup panjang dan bahkan telah dimulai tiga hari sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu. Begitu juga bagi para caleg, baik DPR, DPD, dan DPRD,yakni tiga hari sejak ditetapkan sebagai caleg partai politik pada bulan Agustus lalu dan caleg DPD perwakilan provinsi.
"Para caleg dari partai politik maupun caleg DPD diharapkan memahami ketentuan pidana pemilu tersebut. Terutama UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," katanya.
Terkait dengan masa kampanye, para caleg belum diperbolehkan melakukan dua bentuk kampanye yakni rapat umum dan pemasangan iklan di media massa, terutama cetak dan elektronik.
"Sebab waktunya diatur yakni 21 hari atau pada 16 Maret 2014 nanti, hingga dimulainya masa tenang. Untuk itu, peserta pemilu diminta bersabar untuk dua kategori tersebut," ucapnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012, pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik dan waktu diberikan lebih panjang dibanding pemilu lalu, yakni mencapai 15 bulan.(ram/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
OKNUM ANGGOTA POLDA RIAU TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Pekanbaru--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang .
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
TULIS KOMENTAR +INDEKS