PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2649 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2805 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2620 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2478 Kali
Disperindag Pekanbaru: Konsumen Temukan Barang Kadaluarsa Segera Laporkan
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat jika menemukan produk-produk makanan yang telah kadaluarsa yang masih beredar agar segera melaporkan pada Disperindag.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman. Ia mengatakan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. "Oleh karena itu jika menemukan ada produk makanan kadaluwarsa baik di pasar tradisional maupun ritel agar lapor ke kita. Jangan dilaporkan pada pemilik barang dulu, nanti langsung ditarik. Lapor ke kita saja," ujar Mas Irba, Kamis (16/10/2014).
Mas Irba menjelaskan setelah nantinya melakukan pengecekan ke lapangan, Disperindag akan melakukan Berita Acapa Pemeriksaan (BAP) sebelum menarik produk berkadaluarsa yang dijual di gerai tersebut.
"Setelah kita lakukan BAP kita akan meminta pertanggung jawaban kepada pemilik produk dan memanggil produsennya, seperti kasus yang terjadi pada produk sari roti," ungkapnya.
Setelah itu Disperindag akan mempertanyakan system perjanjian pihak gerai kenapa minuman dan makanan masih dijual mesti sudah kadaluarsa. "Kemudian kita akan beri sanksi. Untuk awal kita akan beri sanksi berupa teguran dan juga kita lakukan penarikan barang tersebut," tegasnya. (Pik/rtc)
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman. Ia mengatakan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. "Oleh karena itu jika menemukan ada produk makanan kadaluwarsa baik di pasar tradisional maupun ritel agar lapor ke kita. Jangan dilaporkan pada pemilik barang dulu, nanti langsung ditarik. Lapor ke kita saja," ujar Mas Irba, Kamis (16/10/2014).
Mas Irba menjelaskan setelah nantinya melakukan pengecekan ke lapangan, Disperindag akan melakukan Berita Acapa Pemeriksaan (BAP) sebelum menarik produk berkadaluarsa yang dijual di gerai tersebut.
"Setelah kita lakukan BAP kita akan meminta pertanggung jawaban kepada pemilik produk dan memanggil produsennya, seperti kasus yang terjadi pada produk sari roti," ungkapnya.
Setelah itu Disperindag akan mempertanyakan system perjanjian pihak gerai kenapa minuman dan makanan masih dijual mesti sudah kadaluarsa. "Kemudian kita akan beri sanksi. Untuk awal kita akan beri sanksi berupa teguran dan juga kita lakukan penarikan barang tersebut," tegasnya. (Pik/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Media Expo SPS Riau Hari Kedua Semakin Ramai Pengunjung
PEKANBARU - Media Expo SPS Riau dan Festival PPID tahun 2022 semakin ramai .
Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru di Tahun 2022
Hampir setiap tahunnya, model baju gamis selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman.
Bawaslu Kampar Umumkan 63 Nama Panwaslu Kecamatan Lulus Seleksi Wawancara
BANGKINANG - Sesuai tahapan yang ditetapkan Bawaslu RI, pokja pembentukan P.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Ujian CAT Calon Panwaslu Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Badan Pengawas Pemilu .
Bawaslu Kampar Awasi Peserta Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan
BANGKINANG--Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH terlihat sedang s.
TULIS KOMENTAR +INDEKS