PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Azizon Nurza : BUMD Harus Dilibatkan Dalam Mengelola Blok SIAK dan KAMPAR
Akhirnya Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK SIAK dan KAMPAR
Azion Nurza S.Pi, MM tokoh Muda Riau yang juga seorang professional
Migas asal Riau yang sudah berpengalaman berkarir dibeberapa perusahaan
Migas nasional
Pekanbaru,(radarpekanbaru.com)-BUMD Riau (PT. Riau Petroleum) harus dilibatkan dalam pengelolaan Blok Siak dan Blok Kampar. demikian disampaikan Azion Nurza S.Pi, MM tokoh Muda Riau yang juga seorang professional Migas asal Riau yang sudah berpengalaman berkarir dibeberapa perusahaan Migas nasional,kamis (28/11).
Sebagaimana diketahui Keluarnya Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut. Pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013. Chevron dan Medco ditunjuk sebagai operator sementara, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut.
Menurut Azizon Nurza yang pernah menjabat Team Manager Government & Public Relation BOB PT. BSP-Pertamina Hulu, kesuksesan konsersium PT. Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina Hulu (BUMN) dalam mengelola Blok CPP dan kemampuan PT. SPR-Langgak (BUMD) dalam mengelola Blok Langgak seharusnya menjadi pedoman bagi Kementerian ESDM dalam menetapkan pengelola WK Migas. Penyerahan pengelolaan kepada konsorsium perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD) merupakan langkah yang sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22/ 2001. Hal ini sesuai pula ketentuan dalam PP No.34/2005, daerah penghasil migas diberi kesempatan memiliki hak participating interest (PI) sebesar 10%. Agar daerah memperoleh hasil maksimal, maka pengelolaan PI milik BUMD tersebut harus dilakukan bersama Pertamina dalam sebuah konsorsium. Keberadaan konsersium ini adalah salah satu wujud komitmen untuk membesarkan national oil company (NOC) milik bangsa Indonesia guna meningkatkan ketahanan energi nasional.
Disisi lain dengan melibatkan Riau dalam mengelola blok Migas yang ada didaerahnya, merupakan penghormatan dan penghargaan terhadap Riau yang selama ini tidak mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan industri Migas yang beroperasi didaerahnya. 20 tahun Chevron dan Medco beroperasi mengambil migas di Riau, berapa persen tenaga kerja local Riau yang bisa diserap? Berapa orang putra Riau yang sudah dididik menjadi ahli perminyakan dan duduk dijajaran Top Manajemen? Coba lihakt kondisi kemiskinan yang ada disekitar lapangan migas dan wilayah operasional Migas.
"Dengan dilibatkannya BUMD secara otomatis dalam rekrutmen manajemen dan pekerja pasti akan banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja local. Sebagaimana yang sudah terjadi di BOB PT. BSP - Pertamina Hulu dan PT. SPR- Langgak. Sejalan dengan itu secara otomatis juga akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pengusaha tempatan untuk ambil bagian sebagai mitra bisnis perusahaan." kata azizon yang juga Staff Ahli Direktur PT. Bumi Siak Pusako ini.
Azizon pria yang pernah Team Manager Government & Public Relation, BOB PT. BSP-Pertamina Hulu (Oktober 2007 - Januari 2013) ini juga menawarkan tiga solusi Agar konsersium ini bisa berjalan dengan baik dan bisa terus meningkatkan produksi Migasnya. "Ada sedikitnya 3 hal yang harus diperhatikan,pertama BUMD yang akan bermitra dengan Pertamina hendaknya betul-betul dikelola oleh professional yang memahami bisnis perminyakan dan tidak mendapat interpensi politik dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini penting agar BUMD bisa menjadi pather stratgis bagi Pertamina dalam upaya mengelola Blok Siak dan Blok Kampar untuk meningkatkan produksinya.Kedua Untuk itu dalam proses rekrutmen yang dilakukan BUMD, haruslah secara professional sehingga mampu menyaring putra-putra terbaik Riau. Persentase keterwakilan tenaga kerja/ professional dari Kabupaten yang termasuk dalam Blok Siak dan Kampar harus diperhatikan.ketiga Konsersium ini harus diberikan hak pengelolaan dengan persentase yang tidak sama. Pengalaman di Blok CPP dengan persentase 50% PT. BSP dan 50% Pertamina Hulu sangat menyulitkan dalam setiap pengambilan keputusan." katanya
Ditanyakan kepada pria pengalaman dibidang permnyakan ini ,Peran apa yang bisa dilakukan BUMD sebagai mitra strategis Pertamina dalam mengelola Blok Siak dan Blok Kampar,ini kata anak muda yang pernah menjabat Public Relation & Security Superintendent, Kondur Petroleum SA ( 2005-2007)."Tentunya aspek-aspek non teknis seperti masalah sosial kemasyarakatan, pembebasan lahan, corporate social responsibility, security menjadi tugas utama disamping tentunya ikut juga membantu aspek-aspek pokok dalam bisnis perminyakan. Hal ini penting sebab salah satu masalah yang menghambat peningkatan produksi Migas Nasional adalah masalah sosial dan masalah pengadaan tanah." jelasnya.
Berikut statement SKK Migas terkait perpanjangan WK Siak dan Kampar, yang dirilis SKK Migas kepada sejumlah Media.
SKK Migas Siap Jalankan Keputusan Perpanjangan WK Siak dan Kampar.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait perpanjangan kontrak Wilayah Kerja (WK) Siak dan Kampar.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro di Jakarta, Kamis (28/11).
Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut.
Dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu. Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelunnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya.
Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu Pendapatan Negara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatangan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia.(lam)
Editor : Ahmad Adryan
Sebagaimana diketahui Keluarnya Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut. Pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013. Chevron dan Medco ditunjuk sebagai operator sementara, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut.
Menurut Azizon Nurza yang pernah menjabat Team Manager Government & Public Relation BOB PT. BSP-Pertamina Hulu, kesuksesan konsersium PT. Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina Hulu (BUMN) dalam mengelola Blok CPP dan kemampuan PT. SPR-Langgak (BUMD) dalam mengelola Blok Langgak seharusnya menjadi pedoman bagi Kementerian ESDM dalam menetapkan pengelola WK Migas. Penyerahan pengelolaan kepada konsorsium perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD) merupakan langkah yang sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional, sebagaimana yang diamanatkan UU No. 22/ 2001. Hal ini sesuai pula ketentuan dalam PP No.34/2005, daerah penghasil migas diberi kesempatan memiliki hak participating interest (PI) sebesar 10%. Agar daerah memperoleh hasil maksimal, maka pengelolaan PI milik BUMD tersebut harus dilakukan bersama Pertamina dalam sebuah konsorsium. Keberadaan konsersium ini adalah salah satu wujud komitmen untuk membesarkan national oil company (NOC) milik bangsa Indonesia guna meningkatkan ketahanan energi nasional.
Disisi lain dengan melibatkan Riau dalam mengelola blok Migas yang ada didaerahnya, merupakan penghormatan dan penghargaan terhadap Riau yang selama ini tidak mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan industri Migas yang beroperasi didaerahnya. 20 tahun Chevron dan Medco beroperasi mengambil migas di Riau, berapa persen tenaga kerja local Riau yang bisa diserap? Berapa orang putra Riau yang sudah dididik menjadi ahli perminyakan dan duduk dijajaran Top Manajemen? Coba lihakt kondisi kemiskinan yang ada disekitar lapangan migas dan wilayah operasional Migas.
"Dengan dilibatkannya BUMD secara otomatis dalam rekrutmen manajemen dan pekerja pasti akan banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja local. Sebagaimana yang sudah terjadi di BOB PT. BSP - Pertamina Hulu dan PT. SPR- Langgak. Sejalan dengan itu secara otomatis juga akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pengusaha tempatan untuk ambil bagian sebagai mitra bisnis perusahaan." kata azizon yang juga Staff Ahli Direktur PT. Bumi Siak Pusako ini.
Azizon pria yang pernah Team Manager Government & Public Relation, BOB PT. BSP-Pertamina Hulu (Oktober 2007 - Januari 2013) ini juga menawarkan tiga solusi Agar konsersium ini bisa berjalan dengan baik dan bisa terus meningkatkan produksi Migasnya. "Ada sedikitnya 3 hal yang harus diperhatikan,pertama BUMD yang akan bermitra dengan Pertamina hendaknya betul-betul dikelola oleh professional yang memahami bisnis perminyakan dan tidak mendapat interpensi politik dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini penting agar BUMD bisa menjadi pather stratgis bagi Pertamina dalam upaya mengelola Blok Siak dan Blok Kampar untuk meningkatkan produksinya.Kedua Untuk itu dalam proses rekrutmen yang dilakukan BUMD, haruslah secara professional sehingga mampu menyaring putra-putra terbaik Riau. Persentase keterwakilan tenaga kerja/ professional dari Kabupaten yang termasuk dalam Blok Siak dan Kampar harus diperhatikan.ketiga Konsersium ini harus diberikan hak pengelolaan dengan persentase yang tidak sama. Pengalaman di Blok CPP dengan persentase 50% PT. BSP dan 50% Pertamina Hulu sangat menyulitkan dalam setiap pengambilan keputusan." katanya
Ditanyakan kepada pria pengalaman dibidang permnyakan ini ,Peran apa yang bisa dilakukan BUMD sebagai mitra strategis Pertamina dalam mengelola Blok Siak dan Blok Kampar,ini kata anak muda yang pernah menjabat Public Relation & Security Superintendent, Kondur Petroleum SA ( 2005-2007)."Tentunya aspek-aspek non teknis seperti masalah sosial kemasyarakatan, pembebasan lahan, corporate social responsibility, security menjadi tugas utama disamping tentunya ikut juga membantu aspek-aspek pokok dalam bisnis perminyakan. Hal ini penting sebab salah satu masalah yang menghambat peningkatan produksi Migas Nasional adalah masalah sosial dan masalah pengadaan tanah." jelasnya.
Berikut statement SKK Migas terkait perpanjangan WK Siak dan Kampar, yang dirilis SKK Migas kepada sejumlah Media.
SKK Migas Siap Jalankan Keputusan Perpanjangan WK Siak dan Kampar.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) siap menjalankan keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait perpanjangan kontrak Wilayah Kerja (WK) Siak dan Kampar.
"SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu," kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro di Jakarta, Kamis (28/11).
Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama WK Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai pengelola WK Siak pasca berakhirnya kontrak tersebut.
Dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara SKK Migas dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak tersebut selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani, mana yang terlebih dahulu. Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelunnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya.
Sementara itu, pemerintah menyetujui pengembalian WK Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, WK tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013.
Medco ditunjuk sebagai operator sementara WK Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di WK tersebut. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu Pendapatan Negara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatangan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia.(lam)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
OKNUM ANGGOTA POLDA RIAU TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Pekanbaru--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang .
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
TULIS KOMENTAR +INDEKS