Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19
RADARPEKANBARU.COM - Sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
Plt Kepala Bapenda, Syahrial Abdi mengungkapkan, Gubernur Riau sangat memahami kondisi masyarakat saat ini. Untuk itu, ia menginstruksikan agar Bapenda dapat meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan.
"Maraknya pandemic Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," ujarnya, Jumat (3/4/20).
Syahrial Abdi menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4/20) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemprov Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
. “Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.
Terangnya, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan Selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
“Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan” jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Plt Kepala Bapenda Riau ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.(rtc)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .