Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Politisi PPP Asal Kuansing Sardiono Diperiksa Kejati Riau
RADARPEKANBARUCOM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta keterangan Sardiono, anggota DPRD Provinsi Riau, terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang saat ini tengah diselidiki Korps Adhyaksa Riau itu.
Adapun perkara yang tengah diusut itu adalah dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Disdik Kuansing tahun 2015-2016. Saat itu, Sardiyono diketahui masih menjabat selaku anggota DPRD kabupaten setempat.
“Benar, yang bersangkutan (Sardiyono, red) diundang dalam rangka proses klarifikasi penyelidikan dugaan (korupsi) tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (29/10/2019).
Saat itu, mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing itu tidak sendirian. Ada seorang lagi mantan anggota DPRD Kuansing yang menjalani proses yang sama.
Dia adalah Rustam Effendi. Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu datang hampir bersamaan dengan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kuansing itu.
“Jadi ada 2 orang yang diklarifikasi hari ini (kemarin, red),” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Meski membenarkan hal itu, Muspidauan tidak bersedia membeberkan secara rinci materi klarifikasi terhadap dua mantan legislator di DPRD Kuansing itu. Namun dipastikannya, proses klarifikasi itu dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Ini kan masih proses klarifikasi, masih pendalaman tahap awal. Jaksa penyelidik masih mencari peristiwa pidananya,” imbuh Muspidauan.
Sementara itu, Sardiyono salah seorang pihak yang diklarifikasi pihak Kejaksaan saat itu, tidak bersedia memberikan keterangan. Panggilan telepon di nomor 0812 1292 xxxx, tidak diindahkannya. Begitu juga pesan singkat di aplikasi perpesanan WhatsApp, tidak dijawabnya.
Sebelumnya, proses klarifikasi telah dilakukan terhadap 7 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Mereka diketahui bertugas di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
Diketahui, perkara itu ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, setelah menerima pelimpahan perkara dari Bidang Intelijen. Pelimpahan perkara itu dilakukan pada medio September lalu.
Atas pelimpahan itu, Pidsus Kejati kemudian melakukan pengusutan dan pendalaman berupa penelaahan perkara. Hasilnya, perkara itu akan dilidik ulang berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) yang ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, pada minggu kedua Oktober 2019.
Sebelumnya, Kepala Disdik Kuansing Jupirman mengaku telah mengetahui adanya proses pengusutan yang dilakukan Korps Adhyaksa Riau terhadap institusi yang dipimpinnya itu. Itu diketahui saat perkara itu dilidik pihak Intel Kejati Riau.
“Sudah (tahu). Minta data dulu kan, kita beri data,” sebut Jupirman belum lama ini.
Kendati begitu, dia mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau. Saat memberikan data, itu dilakukan oleh Sekretaris Disdik Kuansing, Masrul Hakim.
“Tidak (pernah dimintai keterangan). Dulu pernah Pak Sek (Sekretaris Disdik Kuansing, red) yang pergi. Waktu itu di Kejati. Waktu minta bahan, minta data,” lanjut dia.
Saat disinggung terkait perkara yang diusut itu, Jupirman juga mengaku tidak mengetahuinya. “Tak tahu saya,” singkat Kadisdik Kuansing.
Dari informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terjadi di Disdik Kuansing. Yang mana, kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru itu dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016.
Untuk kegiatan tersebut, menggunakan dana dari APBD Kuansing. Disinyalir, anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp56 miliar, tetapi yang terealisiasi Rp38 miliar. Artinya, ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar yang belum diketahui peruntukannya. (hd/riaumandri)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .