Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ketua DPRD Provinsi Riau Dukung Penuh Program Gubri Hapus Denda Pajak Ranmor
RADARPEKANBARU.COM.Program Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk menghapus denda pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) mulai esok Selasa 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang, mendapat respon positif dari Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet.
Ia mengungkapkan bahwa program penghapusan denda pajak Ranmor tersebut dinilai cukup membantu masyarakat untuk membayar pajak yang terlambat.
"Masyarakat tidak lagi membayar denda pajak, hal ini tentunya cukup membantu masyarakat agar bisa membayar pajak kendaraannya. Selain itu hal ini juga salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari pajak," ujar Ketua DPRD yang akrab disapa Eet.
Selain itu, Eet juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut, karena hal ini sangat langka dilakukan.
"Kita berharap masyarakat memanfaatkan momen ini," katanya. Seperti berita riauterkini.com sebelumnya yakni Gubri Syamsuar, mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada 15 Oktober hingga 14 Desember mendatang. Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.
Gubernur Riau mengharapkan melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II. Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.
"Tentunya kita harapkan melalui penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor dapat memberikan kesempatan sekaligus meringankan kepada masyarakat membayar kewajibannya pajak kendaraan dan bea balik nama," kata Gubri, Senin (7/10/19).
Lebih lanjut Gubri menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019, hingga 14 Desember 2019.
Dalam himbauannya Gubernur Riau mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.*(rtc)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .