Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Blok Rokan
Besok Masyarakat Adat Pertemuan Dengan Komisi VII DPR RI, Suhardiman: Riau Tuntut Bagi Hasil 50 : 50
RADARPEKANBARUCOM- Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau meminta agar pemerintah pusat untuk membuka diri menegosiasi ulang takaran bagi hasil Minyak dan Gas Bumi antara pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Ketua LAM Riau Datuk Seri Syahril Abu Bakar melalui jurubicara perurundingan Blok Rokan Datuk Panglimo Dalam, Suhardiman Ambi , minggu (15/09/2020) pagi.
"Besok pertemuan dengan komisi VII dijakarta," kata Suhardiman.
Menurut Suhardiman pemerintah Jokowi harus mau bernegosiasi ulang dengan masyarakat adat Riau, dalam konteks kita mengokohkan asas-asas otonomi daerah yang berkeadilan.
"Bisa dibayangkan, selama 20 tahun sejak 2021, pemerintah dalam hitungan kasar akan mengantongi sekitar Rp 1.000 triliun dari Blok Rokan, selanjutnya Riau dapat apa?"tanya Suhardiman.
Lebih lanjut Suhardiman mengatakan bahwa kekayaan alam Riau jangan hanya menjadi milik Pertamina, kontraktor, dan pemerintah pusat semata, Riau pun tentu harus mendapatkan bagi hasil yang memuaskan bukan hanya sekedar basa-basi.
"Melalui komisi VII nantinya kita harus keluar dari aturan main lama yang usang, buat regulasi yang berkeadilan untuk Riau yakni yang menampung persentase Fifty-fifty" jelasnya.
Masih menurut Suhardiman bahwa perundingan Riau dengan pusat yakni harus jelas mengatur mengatur penerimaan hasil minyak dan gas bumi Riau.
"Artinya setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain, dibagi dengan imbang 50 persen untuk pemerintah pusat dan 50 persen untuk daerah",tambahnya.
Saya kira, sudah waktunya Riau sebagai daerah penghasil minyak mengajak pemerintah pusat duduk berunding kembali dan menemukan kesepakatan baru soal kenaikan jatah bagi hasil daerah penghasil dengan meninjau ulang klausul-klausul bagi hasil dalam regulasi perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Kita berunding sebagai bangsa yang terhormat, intinya jangan pandang sebelah mata dengan Riau", tegasnya.
Siahkan bagi hasil minyak tidak sebesar persentase bagi hasil gas bumi, tetapi setidaknya harus lebih berimbang dan adil. Bagi pusat pun, untuk mempercepat pembangunan dari daerah pinggiran sebagaimana moto Jokowi,
"Angka 50 persen dana bagi hasil untuk daerah penghasil minyak itu baru adil",katanya. (radarpku)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .