Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pekanbaru Luncurkan Sistem Terintegrasi untuk Menindak Warga yang Sembarangan Buang Sampah
RADARPEKANBARU.COM.Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, meluncurkan Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru, Senin (24/6/2019).
Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang menggabungkan tiga sistem menjadi satu ini merupakan layanan yang difungsikan guna menindak warga yang membuang sampah sembarangan di luar waktu yang ditetapkan.
Di sela-sela acara, Ayat mengatakan, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Dinas Kominfo tersebut merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Aturannya jelas, Perda tentang Kebersihan dan Perwako tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kita ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan," kata Ayat.
Ayat menyebutkan, sistem ini bertujuan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Akan tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha di Kota Pekanbaru.
“Kalau ada ASN yang buang sampah juga ditindak, seperti buang puntung rokok sembarangan,” imbuhnya. Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menerangkan, tiga sistem yang digabungkan menjadi satu itu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan.
Dalam penerapannya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberlakukan berbagai sanksi di antaranya pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan denda sebesar Rp250 ribu.
“Sebelum denda dilunasi, warga bersangkutan tidak akan bisa menikmati pelayanan publik karena NIK-nya diblokir,” tegasnya. Kemudian untuk sanksi sosial, gambar warga yang membuang sampah sembarangan akan ditampilkan melalui website resmi pemerintah kota di pekanbaru.go.id.
“Saksi sosial ini untuk memberikan efek jera sehingga warga bersangkutan ke depannya mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan. Jadi sampai denda dilunasi, fotonya kita pajang di pekanbaru.go.id dan media sosial milik pemerintah kota,” katanya lagi.
Lebih lanjut disampaikan Eka, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang di-launching Wakil Walikota Pekanbaru tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada warga.
“Secara prinsip, sistim ini sudah jalan dan terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi. Sehingga masyarakat tahu tentang aturan ini. Setelah sosialisasi baru diterapkan penuh,” pungkasnya.(ckc)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .