Pemprov Riau akan Telaah Dulu PP Nomor 48 Tahun 2018 yang Diteken Jokowi
RADARPEKANBARU.COM. - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, peraturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan sendiri mengaku sudah mendengar soal aturan baru tersebut. Hanya saja, ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari PP tersebut. "Kami pun baru dapat kabar. Sampai sekarangkan Juknisnya belum ada. Jadi kita tunggu dulu," kata Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Selasa (4/12/2018).
Nantinya, lanjut Ikhwan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus mempelajari terlebih dahulu pola dan prinsip PP tersebut, supaya tidak menyalahi peraturan yang lain. "Memang belum ada Juknisnya, termasuk soal seberapa besar PP ini mampu menyerap tenaga honorer ke ASN. Nantilah akan kami telaah lagi," tuturnya.(grc)
Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabumin.
Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menya.
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Krimin.








