PILIHAN +INDEKS
KPK Heran Boediono Sembunyikan Hasil Rapat FPJP
Wapres Boediono
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mempertanyakan sikap Wakil Presiden RI Boediono yang dianggapnya menyembunyikan hasil rapat pembahasan Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kesaksiannya, kata Bambang, Boediono meminta agar hasil rapat itu tidak ke luar karena "berbahaya".
"Kenapa harus disembunyikan? Hal ini sangat mengundang kecurigaan berbagai pihak," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2014).
Bambang mengatakan, berdasarkan keterangan Boediono, BI sebenarnya sudah mengetahui bahwa persyaratan dokumen pemberian FPJP tidak lengkap. Kondisi itulah yang membuat KPK menganggap hal itu sebagai pelanggaran.
"Pertanyaan lainnya, kenapa kok masih diberikan? Apakah ada alasan yang sangat kuat?" kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena tidak memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) minimal sebesar 8 persen dan agunan aset kredit Bank Century tidak kolektibilitas lancar 12 bulan. Dengan demikian, Bambang menduga perubahan Peraturan Bank Indonesia dari PBI Nomor 10/26 menjadi PBI Nomor 10/30 terkesan sengaja untuk kondisi Bank Century yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat.
"Perubahan PBI adalah upaya 'melegalkan', kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum, berbagai masalah yang sudah ada," katanya.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014), Boediono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi krisis yang dialami Bank Century ketika memutuskan untuk mengubah PBI yang memuat syarat pemberian FPJP. Menurut dia, Dewan Gubernur BI juga tidak hanya mempertimbangkan kondisi Bank Century saat memutuskan perubahan PBI. Boediono menyatakan, perubahan PBI bertujuan menampung semua kemungkinan yang akan dihadapi dalam kondisi krisis keuangan saat itu. Boediono membantah bahwa PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century mendapatkan FPJP.(kpc)
"Kenapa harus disembunyikan? Hal ini sangat mengundang kecurigaan berbagai pihak," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2014).
Bambang mengatakan, berdasarkan keterangan Boediono, BI sebenarnya sudah mengetahui bahwa persyaratan dokumen pemberian FPJP tidak lengkap. Kondisi itulah yang membuat KPK menganggap hal itu sebagai pelanggaran.
"Pertanyaan lainnya, kenapa kok masih diberikan? Apakah ada alasan yang sangat kuat?" kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena tidak memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) minimal sebesar 8 persen dan agunan aset kredit Bank Century tidak kolektibilitas lancar 12 bulan. Dengan demikian, Bambang menduga perubahan Peraturan Bank Indonesia dari PBI Nomor 10/26 menjadi PBI Nomor 10/30 terkesan sengaja untuk kondisi Bank Century yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat.
"Perubahan PBI adalah upaya 'melegalkan', kalau tidak mau disebut penyelundupan hukum, berbagai masalah yang sudah ada," katanya.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5/2014), Boediono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi krisis yang dialami Bank Century ketika memutuskan untuk mengubah PBI yang memuat syarat pemberian FPJP. Menurut dia, Dewan Gubernur BI juga tidak hanya mempertimbangkan kondisi Bank Century saat memutuskan perubahan PBI. Boediono menyatakan, perubahan PBI bertujuan menampung semua kemungkinan yang akan dihadapi dalam kondisi krisis keuangan saat itu. Boediono membantah bahwa PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century mendapatkan FPJP.(kpc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga
Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.
Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.
Voting Sengit di Musda SPS Aceh, Muktarrudin Menang Selisih Satu Suara
BANDA ACEH – Musyawarah Daerah (Musda) III Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh berlangsung penuh.
SPS Riau Matangkan Persiapan Bimtek dan Rakerda di Kepri
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mulai mempersiapkan pelaksanaan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








