• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2967 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2940 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2918 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2920 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2920 Kali

  • Home
  • Riau

Hak Jawab PT. Bank Riau Kepri

Redaksi Radarpku

Rabu, 17 Oktober 2018 13:21:22 WIB
Cetak
Hak Jawab PT. Bank Riau Kepri
Hak Jawab PT. Bank Riau Kepri

Pekanbaru, 16 Oktober 2018

Nomor : 373/HJ-AR/X/2018;
Lamp   : -
Hal      : Hak Jawab

Kepada Yth;

Pimpinan Redaksi Radar Pekanbaru

Di-

Tempat

Dengan hormat,

Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH, Artion SH, Fitri Andrison, SH, Malden Richardo Siahaan,SH., MH, Eko Indrawan, SH, Wirya Nata Atmaja, SH dan Amran, SH., MH, Advokatpada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Parners yang beralamat dan berkantor di Jl.Handayani No. 369 C Arengka Atas Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 159/SK-AR/III/2017 tertanggal 01 Maret 2018 dalam hal ini bertindakuntuk dan atas nama PT. Bank Riau Kepri, dengan ini kami sampaikan hal-halsebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang tertuang di dalam Risalah Penyelesaian pengaduan BRK terhadap Radarpekanbaru.com, teradu dalam hal ini Radarpekanbaru terbukti melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, kami selaku Kuasa Hukum Bank Riau Kepri meminta agar Teradu menyampaikan permintaan maaf terhadap serangkaian
pemberitaan tentang PT. Bank Riau Kepri, yaitu sebagai berikut:

1. “Apakabar Kasus Obligasi Rp. 1,4 Triliun BRK, Menjadi Tanda Tanya”
(diunggah pada tanggal 18 Februari 2017);

2. Dugaan Mark-Up Sewa Ruko DPRD Riau Segera Panggil Dirut Bank Riau-
Kepri” (diunggah pada tanggal 09 Maret 2018);

3. “Komisi III DPRD Riau, Ancam Laporkan Dirut Bank Riau-Kepri ke KPK”
(diunggah pada tanggal 12 Maret 2018);

4. Dirut Bank Riau-Kepri kembali mangkir, dewan segera layangkan
panggilan ke tiga” (diunggah pada tanggal 21 Maret 2018);

5. “membuka tabir mega skandal, DPRD segera”Angket”Bank Riau –Kepri”
(diunggah pada tanggal 22 Maret 2018);

6. membuka Tabir Dugaan Skandal Mega Korupsi BRK, Berikut wawancara
dengan Sekretaris Komisi III DPRD Riau” (diunggah pada tanggal 25 Maret
2018);

7. “Menuver Pengacara Bank Riau Kepri dan Sikap Radar” (diunggah pada
tanggal 29 Maret 2018);

8. “Catatan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby : Bank Riau
Kepri (BRK) Perlu Pembenahan Menyeluruh” (diunggah pada tanggal 02
April 2018);

9. “BRK Diambang Kebangkrutan, Suhardiman Ambi: Kami Tantang OJK Adu
Data dengan DPRD Riau” (diunggah pada tanggal 05 April 2018);

10. “BRK diduga Pakai Pengacara yang Bermasalah Hukum KPK” (diunggah
pada tanggal 06 April 2018);

11. “Suhardiman Ambi: Jajaran Direksi BRK Terkesan Tidak Mampu dan
Kurang Akal” (diunggah pada tanggal 07 April 2018);

12. “BRK Bobol Ratusan Miliar, Hari ini OJK Riau Gelar Konferensi Pers”
(diunggah pada tanggal 09 April 2018);

13. “Sebut Pernyataannya Soal BRK Tidak Pakai Data, Suhardiman: Erizal
Muluk Jangan Asbun” (diunggah pada tanggal 10 April 2018);

14. “Banyak Petinggi BRK dari Orang yang Bermasalah, ada Narapidana dan
dinyatakan Gila Masih Menjabat” (diunggah pada tanggal 10 April 2018);

15. “Suhardiman ajak Erizal Muluk Kembali ke Jalan yang Benar” (diunggah
pada tanggal 10 April 2018);

Bahwa berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
dalam hal ini pengadu menyepakati proses penyelesaian dan apabila Teradu tidak

melaksanakan kesepakatan ini maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan
menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas kerja samanya kami haturkan
terimakasih.

Hormat kami
Kuasa Hukum,

Asep Ruhiat, S.Ag., SH., MH

Artion SH Fitri Andrison, SH

Malden Richardo Siahaan, SH., MH Eko Indrawan, SH

Wirya Nata Atmaja, SH Amran, SH., MH

Tembusan:
1. Dewan Pers di Jakarta;
2. Bank Riau Kepri di Pekanbaru;
3. Arsip.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

YTH Manajemen PT. Bank Riau Kepri serta pembaca RadarPekanbaru.Com yang baik hati.

Polemik soal artikel tentang PT. Bank Riau Kepri sebagaimana sejumlah artikel yang dimaksud diatas hingga mengundang perdebatan besar pihak BRK keberatan dan tidak terima hingga berakhir di Dewan Pers. 

Sebagai pihak yang merasa bertanggung jawab atas tayangnya artikel tersebut, kami, redaksi RadarPekanbaru.com, patuh kepada keputusan akhir atas Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang tertuang di dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan BRK terhadap Radarpekanbarucom.

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada pihak Bank Riau Kepri melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH,. Bahwa Redaksi Radar telah menerima pesan elektronik terkait hak jawab pihak BRK sekira selasa, 16 Okt 2018 pukul 15.45 Wib (lebih kurang 21 jam yang lalu). Kami juga sudah menerima info pesan suara dan whatshap dari Amran dari kantor Asep Ruhiat, mengabari juga ada surat dalam bentuk fisik, Amran menghubungi via ponsel juga hari Selasa, 16 Okt 2018.

Kami sudah mempelajari isi pesan elektronik dari kuasa hukum BRK, kami memaklumi bahwa ternyata pihak BRK tidak memberikan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab yang mengacu kepada UU pers 40 Tahun 1999. Namun pihak Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH hanya mengabari agar Redaksi Radar segera meminta maaf. 

Tidak ada satupun artikel atau karya jurnalistik yang dijawab oleh pihak BRK baik secara pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan.

Informasi ini perlu kami sampaikan agar jangan dianggap oleh para senior Pers Nasional dan terutama pihak Dewan Pers bahwa Radar Pekanbaru menayangkan judul Hak Jawab namun isinya sama sekali bukan hak jawab.

Hal ini sebenarnya saat di Dewan Pers sudah disampaikan oleh pihak divisi Hukum BRK bahwa pihaknya keberatan membuat hak jawab maupun wawancara khusus karena berpotensi memperkeruh suasana serta juga tidak mungkin membuat hak jawab karena melibatkan banyak divisi.

Ini membuktikan bahwa berita yang ditayangkan Radar bukan berita Hoax namun hanya saja dianggap tidak memberikan panggung kepada pihak BRK untuk memberikan klarifikasi.

Permohonan Maaf Redaksi Radar Pekanbaru

Pertama sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU pers 40 Tahun 1999 dan PPR Dewan Pers, maka kami meminta maaf kepada pihak PT. Bank Riau Kepri atas artikel yang dimaksud Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH pengacara BRK diatas. Tidak ada maksud untuk memberikan kegaduhan dan mencoreng citra BRK selaku Bank kebanggaan Rakyat Riau. Upaya kami mengkonfirmasi pihak BRK sudah kami lakukan namun memang atas keterbatasan kami kesulitan mendapatkan akses informasi hingga keputusan Dewan Pers kami dianggap tidak berimbang dalam penyampaian hasil karya jurnalistik. 

Kedua "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah shodaqoh itu mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan sifat memaafkan kecuali kemuliaan, serta tidaklah seorang hamba merendahkan diri karena Allah melainkan Allah meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim). Bahwa setelah melakukan proses tabayyun di Dewan Pers maka kami diperintahkan untuk meminta maaf kepada pihak BRK, maka dengan kerendahan hati kami Redaksi Radar Pekanbaru memohon maaf atas segala khilaf dalam penulisan artikel yang dianggap menyudutkan pihak manajemen BRK.

Ketiga “Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kalian tidak ingin bahwa Allah akan mengampuni kalian? Dan sesungguhnya Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Qs.An Nur: 22). Mohon maaf juga kepada pihak Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH dan kawan kawan, selama mendampingi BRK mungkin juga banyak dinamika yang dilalui bersama Radar, kami juga memohon maaf jika ada khilaf kata dan perbuatan, mohon sekiranya dimaafkan.


Terimakasih 


Redaksi Radar Pekanbaru.


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:32:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabumin.

Riau

Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27:14 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:24:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menya.

Riau

Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:09:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .

Riau

Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:05:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:02:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM  - Direktorat Reserse Krimin.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
18 Juli 2026
Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
18 Juli 2026
Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
18 Juli 2026
Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah
18 Juli 2026
Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun
18 Juli 2026
Iran Minta Houthi Bersiap Blokade Selat Bab el-Mandeb
18 Juli 2026
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
17 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
17 Juli 2026
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
17 Juli 2026
Kunci Surga Menurut Hadits Nabi: Syahadat dan Sholat
17 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
  • 2 Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
  • 3 Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
  • 4 Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah
  • 5 Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun
  • 6 Iran Minta Houthi Bersiap Blokade Selat Bab el-Mandeb
  • 7 Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com