PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2674 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2823 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2638 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2501 Kali
Kasus Jony Boyok Lanjut ke Ranah Hukum,
Empat Pengacara LBH LAMR Bela UAS
RADARPEKANBARU.COM - Kasus Bony Boyok yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad (UAS), kian memanas. Usai agenda delik aduan yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke Polda Riau, kini berlanjut pada pelaporan hukum.
Dalam kasus ini, UAS yang menjadi korban, menunjuk langsung empat orang pengacara sebagai kuasa hukum untuk membuat laporan polisi atas penghinaan yang dialamatkan padanya. Mereka ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
"UAS telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LMAR guna menyelesaikan masalah ini secara hukum," ujar Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Lanjut Gamal, empat pengacara yang diberi kuasa hukum oleh UAS diantaranya Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, dan Aziyun Asyari. "Laporannya akan kita buat ke Polda Riau usai sholat Zuhur, siang ini," tambah Gamal di kantornya.
Gamal menambahkan, perbuatan yang dilakukan Jony Boyok telah dimaafkan oleh UAS yang kini dirinya tengah berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski demikian, yang namanya negara hukum proses hukumnya tetap berlanjut.
"Sebagai seorang muslim, UAS sudah memaafkan tindakan dari Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," tutur Gamal.
Kasus ini mencuat setelah Jony Boyok mengunggah sebuah foto disertai kata-kata tidak sopan di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggahnya pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Dalam kasus ini, UAS yang menjadi korban, menunjuk langsung empat orang pengacara sebagai kuasa hukum untuk membuat laporan polisi atas penghinaan yang dialamatkan padanya. Mereka ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
"UAS telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LMAR guna menyelesaikan masalah ini secara hukum," ujar Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Lanjut Gamal, empat pengacara yang diberi kuasa hukum oleh UAS diantaranya Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, dan Aziyun Asyari. "Laporannya akan kita buat ke Polda Riau usai sholat Zuhur, siang ini," tambah Gamal di kantornya.
Gamal menambahkan, perbuatan yang dilakukan Jony Boyok telah dimaafkan oleh UAS yang kini dirinya tengah berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski demikian, yang namanya negara hukum proses hukumnya tetap berlanjut.
"Sebagai seorang muslim, UAS sudah memaafkan tindakan dari Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," tutur Gamal.
Kasus ini mencuat setelah Jony Boyok mengunggah sebuah foto disertai kata-kata tidak sopan di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggahnya pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Berikut postingannya:
BERITA LAINNYA +INDEKS
Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswanya
RADARPEKANBARU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti dikabarkan mencabut laporan polisin.
Demokrat Riau Sudah Panggil Adam, Besok Jadwal Suhardiman Amby
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Demokrat Provinsi Riau sudah memanggil Adam.
Rektor Unri Akhirnya Hentikan Kasus Mahasiswa Khariq Anhar
RADARPEKAANBARU.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti menghentikan kasus yang menjerat K.
Cuti Bersama, ASN Tambah Libur Dipotong TPP
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untu.
Kadispora Riau Buka Seleksi Program PPAN 2024
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Privinsi Riau, H Erisman Yahya, secara re.
Capaian Terbaik, Indeks Ketimpangan Gender di Riau 2023 Turun
RADARPEKANBARU.COM - Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Riau tahun 2023 sebesar 0,458 merupaka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS