PILIHAN +INDEKS
Kasus Jony Boyok Lanjut ke Ranah Hukum,
Empat Pengacara LBH LAMR Bela UAS
RADARPEKANBARU.COM - Kasus Bony Boyok yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad (UAS), kian memanas. Usai agenda delik aduan yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke Polda Riau, kini berlanjut pada pelaporan hukum.
Dalam kasus ini, UAS yang menjadi korban, menunjuk langsung empat orang pengacara sebagai kuasa hukum untuk membuat laporan polisi atas penghinaan yang dialamatkan padanya. Mereka ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
"UAS telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LMAR guna menyelesaikan masalah ini secara hukum," ujar Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Lanjut Gamal, empat pengacara yang diberi kuasa hukum oleh UAS diantaranya Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, dan Aziyun Asyari. "Laporannya akan kita buat ke Polda Riau usai sholat Zuhur, siang ini," tambah Gamal di kantornya.
Gamal menambahkan, perbuatan yang dilakukan Jony Boyok telah dimaafkan oleh UAS yang kini dirinya tengah berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski demikian, yang namanya negara hukum proses hukumnya tetap berlanjut.
"Sebagai seorang muslim, UAS sudah memaafkan tindakan dari Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," tutur Gamal.
Kasus ini mencuat setelah Jony Boyok mengunggah sebuah foto disertai kata-kata tidak sopan di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggahnya pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Dalam kasus ini, UAS yang menjadi korban, menunjuk langsung empat orang pengacara sebagai kuasa hukum untuk membuat laporan polisi atas penghinaan yang dialamatkan padanya. Mereka ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
"UAS telah memberikan kuasa hukum kepada LBH LMAR guna menyelesaikan masalah ini secara hukum," ujar Ketua LAMR bidang agama Islam, Gamal Abdul Nasir, kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
Lanjut Gamal, empat pengacara yang diberi kuasa hukum oleh UAS diantaranya Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar, dan Aziyun Asyari. "Laporannya akan kita buat ke Polda Riau usai sholat Zuhur, siang ini," tambah Gamal di kantornya.
Gamal menambahkan, perbuatan yang dilakukan Jony Boyok telah dimaafkan oleh UAS yang kini dirinya tengah berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski demikian, yang namanya negara hukum proses hukumnya tetap berlanjut.
"Sebagai seorang muslim, UAS sudah memaafkan tindakan dari Jony Boyok. Tetapi karena kita negara hukum, perlu proses pembelajaran supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini," tutur Gamal.
Kasus ini mencuat setelah Jony Boyok mengunggah sebuah foto disertai kata-kata tidak sopan di akun Facebook miliknya. Postingan itu diunggahnya pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Berikut postingannya:
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabumin.
Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menya.
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
RADARPEKANBARU.COM - Luas kebakaran hutan dan lahan .
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Krimin.
TULIS KOMENTAR +INDEKS








