Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
PKS Ungkap 2 Calon Kuat Pengganti Sandiaga di Kursi Wagub DKI, Siapa Saja?
RADARBISNIS.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membocorkan nama kader yang akan diberikan mandat menggantikan posisi Sandiaga Salahudin Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Ada dua nama kuat yang akan mendampingi Gubernur Anies Rasyid Baswedan, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan Politikus PKS Nurmansjah Lubis. Tapi pengajuan kedua nama itu masih menunggu persetujuan dari Partai Gerindra.
“Kisarannya nama itu enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,” kata Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alyuddin, Minggu 2 September 2018.Menurut dia, langkah pihaknya untuk mensukseskan pengajuan kedua nama itu masih terganjal di DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Sebab, mereka masih terus memaksakan untuk mengajukan nama Ketua DPD M. Taufik.
Meski begitu, PKS tetap optimis kalau usahanya untuk menjadikan kader terbaiknya menjadi orang nomor dua di Ibu Kota akan berjalan mulus, lantaran Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah setuju kalau posisi itu diisi dari PKS. “Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip Beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” ujarnya.
Demi terwujudnya keinginan itu, lanjut dia, pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan jajaran elite politik partai berlambang burung garuda itu. Tapi, ia enggan menjelaskan lebih detail ihwal waktunya. Agenda itu dilaksanakan untuk melobi kader Partai Gerindra agar legowo dalam perebutan kursi DKI-2.
“Ya pasti ada (pertemuan), tapi kita enggak tahu nih. Kita lihatlah. Secara prinsip Pak Prabowo sudah oke, cuma harus kita pastikan biar semua legowo,” tukasnya.
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.(okz)
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.
Pengamat: Sri Mulyani Bisa Jadi Calon Kepala Daerah Potensial
RADARPEKANBARU.COM - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Prof Sri Zul Chairiyah menyebut.