• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2996 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2973 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2952 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2951 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2950 Kali

  • Home
  • Nasional

Demokrat Ingatkan Ngabalin tak Sembrono Gunakan Kata Makar

Redaksi Radarpku

Selasa, 28 Agustus 2018 09:15:27 WIB
Cetak
Demokrat Ingatkan Ngabalin tak Sembrono Gunakan Kata Makar

RADARPEKANBARU.COM.Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengingatkan Ali Mochtar Ngabalin, sebagai Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Presiden, untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan soal gerakan #2019GantiPresiden.

Menurutnya, upaya Ngabalin yang mengaitkan gerakan #2019GantiPresiden dengan kegiatan makar adalah tindakan sembrono. "Saya kira Ali Mochtar Ngabali harus lebih hati-hati dalam menggunakan kata "Makar" dalam menyikapi gerakan 2019GantiPresiden.

Boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/8).

Menurut dia, ada baiknya orang disekitar istana yang mengerti hukum Pidana menjelaskan kepada Ali Mochtar apa yang dimaksud dengan makar dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar sah dikatakan telah terjadi makar. Jansen menjelaskan makar atau Aanslag adalah istilah dalam hukum pidana.

Di KUHP hal mengenai makar ini secara khusus diatur dibawah Bab: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Inilah benang merahnya. Keamanan Negara. Ia melanjutkan, sehingga jika Ngabali menggunakan kata makar, maka berarti posisi negara saat ini dalam keadaan tidak aman.

"Kami meminta Ngabalin segera mencabut ucapannya ini. Karena ucapan ini selain telah lepas jauh dari konteks makar dalam hukum pidana juga membahayakan demokrasi kita," jelasnya. Jansen melanjutkan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan tidak seharusnya disikapi dengan dikatakan makar.

Di dalam hukum pidana, Jansen menjelaskan makar terbagi dalam beberapa jenis. "Jadi makar ini bukan satu jenis saja, neda perbuatan, beda juga jenis makarnya. beda juga pasal yang akan dikenakan," jelasnya.

Makar jenis pertama termuat di Pasal 104 KUHP. Makar jenis ini, menurutnya terkait upaya membunuh pemimpin negara atau merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak cakap memerintah. Makar jenis yang pertama ini tentu tidak sulit dipahami. Kemudian, kata dia, ada makar jenis yang kedua.

Ini termuat dalam Pasal 106 KUHP. Makar jenis ini mengatur mengenai, 'tindakan yang membuat sebagian wilayah negara (Indonesia) jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara'. "Jadi obyek 'serangan' dalam Makar ini adalah 'Kedaulatan atas Negara' atau daerah-daerah di Indonesia.

Tindakan ingin memerdekakan diri dari wilayah Indonesia menjadi Negara sendiri yang berdaulat masuk dalam jenis makar ini," Dan maka jenis yang ketiga, ia mengungkapkan telah diatur dalam Pasal 107 KUHP. Makar jenis ini terkait, 'tindakan dengan niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah'.

KUHP memakai kata 'menggulingkan'. Oleh beberapa ahli dikatakan yang dimaksud dengan 'menggulingkan' yaitu mengganti dengan cara yang tidak sah susunan pemerintahan.

"Apakah gerakan 2019GantiPresiden ini ingin menggulingkan pemerintahan dengan jalan tidak sah dan menggunakan kekerasan? Jawabnya jelas tidak," tegas Jansen.

Karena, menurut dia, Makar jenis yang ketiga ini mengenai mengganti pemerintahan melalui jalur yang tidak sah. Maka ini harus masuk ke ranah hukum tatanegara untuk mengetahui bagaimana cara mengganti pemerintahan yang sah.

Dan jawabnya adalah melalui Pemilu. "Pemilu 2019 besok adalah jalan yang dipilih gerakan ganti presiden ini untuk mengganti pemerintahan yang sekarang sedang berkuasa.

Bukan jalan-jalan ilegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP. Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh Ali Muchtar Ngabalin," jelasnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai gerakan makar. "Itu hashtag #2019GantiPresiden itu adalah makar," kata Ngabalin kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Ali Mochtar Ngabalin mendukung aparat kepolisian yang melarang deklrasi #2019 Ganti Presiden. Pasalnya ia menilai kegiatan tersebut mengganggu keamanan. "Yang teriak #2019 gantipresiden tidak menghargai proses demokrasi," ujar.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14:17 WIB

RADARPEKANBARU .COM - .

Nasional

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Beri Tenggat 1 Bulan untuk Benahi Tata Kelola Program MBG

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:30:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto membe.

Nasional

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:54:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pertemuan tertutup Presiden Pra.

Nasional

Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 10:07:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
18 Juli 2026
Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
18 Juli 2026
Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
18 Juli 2026
Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah
18 Juli 2026
Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun
18 Juli 2026
Iran Minta Houthi Bersiap Blokade Selat Bab el-Mandeb
18 Juli 2026
Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare
17 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim, Fokus Tertibkan Gepeng, PKL dan Balap Liar
17 Juli 2026
Polda Riau Gerebek Sawmill Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka
17 Juli 2026
Kunci Surga Menurut Hadits Nabi: Syahadat dan Sholat
17 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tinjau MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Respons Kebutuhan Tambahan Ruang Kelas dan Fasilitas
  • 2 Wako Instruksikan Pejabat Keliling Pekanbaru Naik Motor Pantau Keluhan Warga
  • 3 Prabowo: Indonesia Resmi Stop Impor Solar mulai Juli 2026
  • 4 Manusia Penghuni Surga Menurut Rasulullah
  • 5 Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun
  • 6 Iran Minta Houthi Bersiap Blokade Selat Bab el-Mandeb
  • 7 Data Kemenhut, BRIN, dan KemenLH: Karhutla Riau 2026 Capai 15.477,9 Hektare

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com