• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3594 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3579 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3552 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3632 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3570 Kali

  • Home
  • Internasional

Israel Sahkan Undang-Undang Pemisahan Yahudi dan Arab

Redaksi Radarpku

Kamis, 19 Juli 2018 11:08:12 WIB
Cetak
Israel Sahkan Undang-Undang Pemisahan Yahudi dan Arab

RADARPEKANBARU.COM.Parlemen Israel atau Knesset pada Kamis (19/7) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) segregasi atau pemisahan etnis Yahudi dan Arab. Undang-Undang kontroversial tersebut mendapat kecaman meluas karena disebut rasis dan apartheid.

Undang-undang yang dikenal dengan sebutan Jewish Nation-State tersebut didukung oleh pemerintah sayap kanan. Undang-undang disahkan dengan dukungan 62-55 suara dan dua abstain di parlemen yang beranggota 120 orang. Sebelum pengesahan telah terjadi perbedatan politik selama berbulan-bulan.

Beberapa anggota parlemen etnis Arab merobek kertas setelah pemungutan suara. "Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kepada Knesset setelah pemungutan suara. Undang-undang itu diberlakukan beberapa saat setelah perayaan 70 tahun pendirian negara Israel.

Hal itu sekaligus menetapkan bahwa Israel adalah tanah air bersejarah dari orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk penentuan nasib sendiri di dalamnya. Undang-undang itu mencabut status bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Hal itu menyisakan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara.

Undang-undang juga akan memarginalkan 1,8 juta warga Palestina dengan kewarganegaraan Israel atau 20 persen dari sembilan juta penduduk Israel. Undang-undang itu mendapatkan kecaman meluas dari dalam dan luar negeri. Kritikus menilai undang-undang tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap Arab Israel, yang telah lama diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Klausul yang menimbulkan perdebatan politik di menit-menit terakhir akan dibuat dalam hukum komunitas Yahudi.

Pengadilan diinstrusikan untuk memerintah sesuai dengan hukum tradisi Yahudi ketika tidak ada yang relevan dengan preseden hukum. Sebagai gantinya, versi yang disetujui, menyebutkan negara memandang perkembangan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan mempromosikan pembentukannya. Setelah perubahan klausul itu para kritikus menyebut undang-undang akan semakin memperdalam rasa keterasingan di dalam minoritas Arab.

"Saya mengumumkan dengan sangat terkejut dan berduka atas kematian demokrasi," ujar seorang anggota parlemen etnis Arab, Ahmed Tibi. Pekan lalu, Netanyahu mengatakan Israel akan tetap memastikan hak-hak sipil dalam demokrasi Israel. Tetapi warga mayoritas juga memiliki hak.

"Mayoritas mutlak ingin memastikan karakter Yahudi negara kita untuk generasi mendatang," katanya. Penduduk Arab Israel sebagian besar terdiri dari keturunan orang-orang Palestina yang tinggal di tanah mereka selama konflik antara orang Arab dan Yahudi dalam perang 1948, atau pada saat pembentukan negara Israel. Ratusan ribu orang terpaksa meninggalkan rumah mereka atau melarikan diri. Mereka yang menetap di Israel memiliki hak yang sama di bawah hukum.

Tetapi mereka sering menghadapi diskriminasi seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Warga Arab di Ma'alot-Tarshiha, sebuah kotamadya di Israel utara, marah atas pengesahan undang-undang itu. "Saya pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal, dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata Bassam Bisharah (71).

Warga lainnya, Yousef Faraj (53 tahun) dari desa Druze di dekatnya, Yanuh, menyebut tujuan dari undang-undang tersebut adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab secara total. Ia menilai orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab.

Sementara itu, Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, menyebut undang-undang tersebut sebagai upaya untuk memajukan superioritas etnis dengan mempromosikan kebijakan rasis. Versi pertama dari RUU itu awalnya diperkenalkan pada 2011 oleh anggota partai Likud. Pemerintah Israel berpendapat bahwa RUU itu, yang memiliki kedudukan seperti konstitusi, mempertahankan karakter bangsa Yahudi menjadi hukum.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:24:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:52:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:55:44 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Trump Kibarkan Bendera Perang Ekonomi Besar-besaran terhadap Iran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:04:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Amerika Serikat.

Internasional

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:40:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

HUT ke-81 RI, AS Ucapkan Selamat dan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:03:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
24 Agustus 2026
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
24 Agustus 2026
PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
23 Agustus 2026
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hotspot Sumatra Tembus 2.945 Titik, Sumsel dan Riau Dominasi
  • 2 Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Negara Tetangga, Menlu Buka Komunikasi
  • 3 PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah
  • 4 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 5 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 6 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 7 Jalan Hidup Dakwah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com