• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2137 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4478 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4495 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4453 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4559 Kali

  • Home
  • Internasional

Israel Sahkan Undang-Undang Pemisahan Yahudi dan Arab

Redaksi Radarpku

Kamis, 19 Juli 2018 11:08:12 WIB
Cetak
Israel Sahkan Undang-Undang Pemisahan Yahudi dan Arab

RADARPEKANBARU.COM.Parlemen Israel atau Knesset pada Kamis (19/7) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) segregasi atau pemisahan etnis Yahudi dan Arab. Undang-Undang kontroversial tersebut mendapat kecaman meluas karena disebut rasis dan apartheid.

Undang-undang yang dikenal dengan sebutan Jewish Nation-State tersebut didukung oleh pemerintah sayap kanan. Undang-undang disahkan dengan dukungan 62-55 suara dan dua abstain di parlemen yang beranggota 120 orang. Sebelum pengesahan telah terjadi perbedatan politik selama berbulan-bulan.

Beberapa anggota parlemen etnis Arab merobek kertas setelah pemungutan suara. "Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kepada Knesset setelah pemungutan suara. Undang-undang itu diberlakukan beberapa saat setelah perayaan 70 tahun pendirian negara Israel.

Hal itu sekaligus menetapkan bahwa Israel adalah tanah air bersejarah dari orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk penentuan nasib sendiri di dalamnya. Undang-undang itu mencabut status bahasa Arab sebagai bahasa resmi. Hal itu menyisakan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara.

Undang-undang juga akan memarginalkan 1,8 juta warga Palestina dengan kewarganegaraan Israel atau 20 persen dari sembilan juta penduduk Israel. Undang-undang itu mendapatkan kecaman meluas dari dalam dan luar negeri. Kritikus menilai undang-undang tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap Arab Israel, yang telah lama diperlakukan sebagai warga negara kelas dua. Klausul yang menimbulkan perdebatan politik di menit-menit terakhir akan dibuat dalam hukum komunitas Yahudi.

Pengadilan diinstrusikan untuk memerintah sesuai dengan hukum tradisi Yahudi ketika tidak ada yang relevan dengan preseden hukum. Sebagai gantinya, versi yang disetujui, menyebutkan negara memandang perkembangan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan mempromosikan pembentukannya. Setelah perubahan klausul itu para kritikus menyebut undang-undang akan semakin memperdalam rasa keterasingan di dalam minoritas Arab.

"Saya mengumumkan dengan sangat terkejut dan berduka atas kematian demokrasi," ujar seorang anggota parlemen etnis Arab, Ahmed Tibi. Pekan lalu, Netanyahu mengatakan Israel akan tetap memastikan hak-hak sipil dalam demokrasi Israel. Tetapi warga mayoritas juga memiliki hak.

"Mayoritas mutlak ingin memastikan karakter Yahudi negara kita untuk generasi mendatang," katanya. Penduduk Arab Israel sebagian besar terdiri dari keturunan orang-orang Palestina yang tinggal di tanah mereka selama konflik antara orang Arab dan Yahudi dalam perang 1948, atau pada saat pembentukan negara Israel. Ratusan ribu orang terpaksa meninggalkan rumah mereka atau melarikan diri. Mereka yang menetap di Israel memiliki hak yang sama di bawah hukum.

Tetapi mereka sering menghadapi diskriminasi seperti di bidang pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Warga Arab di Ma'alot-Tarshiha, sebuah kotamadya di Israel utara, marah atas pengesahan undang-undang itu. "Saya pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal, dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata Bassam Bisharah (71).

Warga lainnya, Yousef Faraj (53 tahun) dari desa Druze di dekatnya, Yanuh, menyebut tujuan dari undang-undang tersebut adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab secara total. Ia menilai orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab.

Sementara itu, Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di Israel, menyebut undang-undang tersebut sebagai upaya untuk memajukan superioritas etnis dengan mempromosikan kebijakan rasis. Versi pertama dari RUU itu awalnya diperkenalkan pada 2011 oleh anggota partai Likud. Pemerintah Israel berpendapat bahwa RUU itu, yang memiliki kedudukan seperti konstitusi, mempertahankan karakter bangsa Yahudi menjadi hukum.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Internasional

Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan

Kamis, 08 Oktober 2026 - 09:08:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:18:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia

Selasa, 06 Oktober 2026 - 09:43:41 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Ukraina Bersiap Tingkatkan Serangan ke Kilang Minyak Rusia

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:12:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:09:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Internasional

Jaringan Listrik Masjid Nabawi Ikut Hancur Akibat Serangan Drone Houthi

Jumat, 02 Oktober 2026 - 08:47:27 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
08 Oktober 2026
Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
08 Oktober 2026
Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
08 Oktober 2026
Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
08 Oktober 2026
PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
08 Oktober 2026
Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
08 Oktober 2026
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Pesawat Sempat Holding di Langit Riau, Akhirnya Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
  • 2 Hotspot Sumatra Melonjak 4.845 Titik, Riau Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
  • 3 Lezatnya Hawa Nafsu yang Bersarang di Hati Bisa Menghalangi Hidayah Allah
  • 4 Mantan Sekda Kabupaten Masuk Pemko Pekanbaru, Eks Sekda Rohul Dilantik Jadi Sekretaris DPMPTSP
  • 5 PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran
  • 6 Tiga Tahun Genosida Gaza Rakyat Palestina Masih Butuh Dukungan Berkelanjutan
  • 7 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com