KPU: Kita Tunggu Pelaku Tertangkap
RADARPEKANBARU.COM.Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan tindakan yang akan dilakukan pada pelaku upaya peretasan situsnya. Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan mereka akan menunggu Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku. "Ya kita tunggu saja sampai tertangkap dulu," kata dia .
Ia tidak menegaskan apakah KPU akan menindakpidanakan pelaku. Hingga saat ini, situs KPU masih belum pulih. Menurut Ilham, tim masih mengupayakan terus proses pemeliharaan dari ancaman.
"Kita biarkan Polri bekerja," kata Ilham singkat.
Sejak beberapa hari lalu, situs infopemilu.kpu.go.id tidak beroperasi seperti biasanya karena banyak upaya peretasan. Ilham menyampaikan belum ada kepastian kapan situs akan dipulihkan.
Beberapa waktu lalu, Polri menyampaikan telah mengetahui siapa yang bermain dibalik upaya peretasan situs KPU. Meski Polri tidak menyebutkan lebih rinci.
Hingga saat ini, situs hanya menyajikan informasi 'untuk meningkatkan kualitas pelayana informasi hasil pemilihan, untus sementara layanan ini kami tidak aktifkan'.
Menurut Ilham, perhitungan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak belum rampung. Penyelesaiannya baru mencapai 94 persen hingga Selasa (3/7) kemarin.
Ilham tidak menyebutkan target penyelesaian, namun ia menjanjikan secepatnya. Belum jelas apakah KPU baru akan memulihkan situs saat perhitungan suara 100 persen atau tidak.
Pilkada serentak digelar 171 daerah pada 27 Juni lalu. Sesaat setelah pemilihan, sejumlah lembaga survei telah melakukan hitung cepat dan memperlihatkan hasil kemenangan sementara.(rep)
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .
Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi
RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.
H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak
RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .








