• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2094 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4438 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4452 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4397 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4514 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme

Redaksi Radarpku

Rabu, 23 Mei 2018 10:06:20 WIB
Cetak
Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme

RADARPEKANBARU.COM.Pakar hukum tata negara Mahfud MD meminta Pansus RUU Terorisme mendengarkan pendapat Yusril Ihza Mahendra selaku mantan menteri hukum dan perundang-undangan. Terlebih, Yusril juga yang menyusun Perppu 1/2002 tentang Terorisme yang kemudian disahkan menjadi UU 15/2003.

 

"Coba dipertimbangkan juga pendapat Pak Yusril. Kan untuk mencari kebaikan tidak apa-apa, lalu segera diputuskan. Dengarkan pendapat yang berbeda, lalu diputuskan. Kalau digantung sampai dua tahun, fungsi pengambilan keputusan di tingkat politisi untuk mencapai resultante (kesepakatan) itu gagal," kata dia, Selasa (22/5).

 

Mahfud juga mengingatkan, jangan sampai hanya karena ada perdebatan definisi terorisme menyebabkan penyelesaian RUU Terorisme kembali molor. Sebab, menurut dia, selama ini ada fenomena penyusunan produk hukum digantungkan karena belum ditemukan kesepakatan.

 

"Harusnya dicari kesepakatannya seperti apa, hukum kan harus begitu, harus ada penyelesaian akhir. Selama ini kan fenomenanya, kalau tidak disepakati, digantung. Itu tidak bagus. Karena lembaga politik itu justru untuk mengambil keputusan," ujar dia. Menurut Mahfud, sebuah undang-undang tidak mungkin disepakati oleh 100 persen orang yang menyusunnya.

 

"Namanya undang-undang tidak mungkin disetujui 100 persen orang. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak, lalu dicari kesepakatannya, bukan disimpan, kan gitu," ujar dia. Namun, Mahfud berpendapat, penyusunan definisi di dalam undang-undang itu penting karena ibarat menjadi jantung untuk sebuah UU. Karena itu juga, ia menilai, definisi terorisme yang masih digodok pansus RUU Terorisme di DPR ini harus betul-betul jelas.

 

"Di dalam UU ada yang disebut pengertian umum, biasanya ada di pasal 1. Itu penting karena ini menjadi jantungnya. Kalau definisi terorismenya salah, nanti yang ditangkap bukan teroris jadinya. Kan gitu. Karena itu, harus jelas definisinya," ujarnya. Mahfud melanjutkan, bila kemudian definisi yang dibuat tersebut keliru secara konstitusional, cukup diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki.

 

"Kalau misalnya tidak memuaskan masyarakat, kan bisa diperbaiki di MK melalui judicial review, jangan digantung begitu-begitu saja," kata mantan ketua MK ini. Menteri Hukum dan Perundang-undangan periode 2001-2004 Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan alasan tidak mendefinisikan terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002. Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada April 2003.

 

"Pada waktu itu, masalah yang sama (perdebatan definisi terorisme) sudah muncul. Dan saya mengambil kebijakan untuk tidak mendefinisikan terorisme, tapi menyebutkan perbuatan mana saja atau apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan terorisme," katanya. Menurut Yusril, definisi itu akan selalu menimbulkan perdebatan dan selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin dimuat.

 

"Lihat contohnya, kita mau mendefinisikan manusia, apa manusia itu, kan enggak selesai-selesai. Jadi, enggak ada gunanya," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini. Terlebih, lanjut Yusril, yang terpenting dalam penyusunan produk hukum adalah rumusan yang jelas, tidak multitafsir, dan mengandung kepastian hukum. Karena itu, Yusril menilai pendefinisian terorisme itu tidak perlu dan cukup menyusun berbagai perbuatan yang termasuk sebagai tindakan terorisme.

 

"Jadi, barang siapa meledakkan bom yang mengancam keselamatan jiwa orang lain adalah tindakan terorisme. Itu kan jelas. Jelas artinya. Jadi enggak usah didefinisikan teroris itu apa. Disebutkan saja perbuatan apa saja yang dikatakan sebagai terorisme, bukan membuat definisinya," ujarnya. Di beberapa negara, Yusril mengakui, ada yang mendefinisikan terorisme dan ada juga yang tidak. Namun, di negara yang mendefinisikan terorisme, terjadi kontroversi soal definisi yang dibuat. Bahkan, menurut dia, pendefinisian terorisme juga akan menyulitkan hakim saat memutus perkara terorisme. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:21:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
07 Oktober 2026
Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
07 Oktober 2026
Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
07 Oktober 2026
Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
07 Oktober 2026
KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
07 Oktober 2026
Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
07 Oktober 2026
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BMKG Catat 4.806 Titik Panas Di Sumatera, Sumsel Terbanyak
  • 2 Sudah Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru Akibat Kabut Asap
  • 3 Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir di Indomaret Awal Bros, Kembali Lagi Bakal Diproses Polisi
  • 4 Kemandirian yang Dicontohkan Nabi
  • 5 KPU dan DPR Didesak Tindak Lanjuti Putusan MK soal Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA
  • 6 Dijegal Sanksi Barat, Emas Rusia Kini Membanjiri Hong Kong
  • 7 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com