• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3043 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3013 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2993 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2994 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2994 Kali

  • Home
  • Nasional

Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme

Redaksi Radarpku

Rabu, 23 Mei 2018 10:06:20 WIB
Cetak
Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme

RADARPEKANBARU.COM.Pakar hukum tata negara Mahfud MD meminta Pansus RUU Terorisme mendengarkan pendapat Yusril Ihza Mahendra selaku mantan menteri hukum dan perundang-undangan. Terlebih, Yusril juga yang menyusun Perppu 1/2002 tentang Terorisme yang kemudian disahkan menjadi UU 15/2003.

 

"Coba dipertimbangkan juga pendapat Pak Yusril. Kan untuk mencari kebaikan tidak apa-apa, lalu segera diputuskan. Dengarkan pendapat yang berbeda, lalu diputuskan. Kalau digantung sampai dua tahun, fungsi pengambilan keputusan di tingkat politisi untuk mencapai resultante (kesepakatan) itu gagal," kata dia, Selasa (22/5).

 

Mahfud juga mengingatkan, jangan sampai hanya karena ada perdebatan definisi terorisme menyebabkan penyelesaian RUU Terorisme kembali molor. Sebab, menurut dia, selama ini ada fenomena penyusunan produk hukum digantungkan karena belum ditemukan kesepakatan.

 

"Harusnya dicari kesepakatannya seperti apa, hukum kan harus begitu, harus ada penyelesaian akhir. Selama ini kan fenomenanya, kalau tidak disepakati, digantung. Itu tidak bagus. Karena lembaga politik itu justru untuk mengambil keputusan," ujar dia. Menurut Mahfud, sebuah undang-undang tidak mungkin disepakati oleh 100 persen orang yang menyusunnya.

 

"Namanya undang-undang tidak mungkin disetujui 100 persen orang. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak, lalu dicari kesepakatannya, bukan disimpan, kan gitu," ujar dia. Namun, Mahfud berpendapat, penyusunan definisi di dalam undang-undang itu penting karena ibarat menjadi jantung untuk sebuah UU. Karena itu juga, ia menilai, definisi terorisme yang masih digodok pansus RUU Terorisme di DPR ini harus betul-betul jelas.

 

"Di dalam UU ada yang disebut pengertian umum, biasanya ada di pasal 1. Itu penting karena ini menjadi jantungnya. Kalau definisi terorismenya salah, nanti yang ditangkap bukan teroris jadinya. Kan gitu. Karena itu, harus jelas definisinya," ujarnya. Mahfud melanjutkan, bila kemudian definisi yang dibuat tersebut keliru secara konstitusional, cukup diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki.

 

"Kalau misalnya tidak memuaskan masyarakat, kan bisa diperbaiki di MK melalui judicial review, jangan digantung begitu-begitu saja," kata mantan ketua MK ini. Menteri Hukum dan Perundang-undangan periode 2001-2004 Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan alasan tidak mendefinisikan terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002. Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada April 2003.

 

"Pada waktu itu, masalah yang sama (perdebatan definisi terorisme) sudah muncul. Dan saya mengambil kebijakan untuk tidak mendefinisikan terorisme, tapi menyebutkan perbuatan mana saja atau apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan terorisme," katanya. Menurut Yusril, definisi itu akan selalu menimbulkan perdebatan dan selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin dimuat.

 

"Lihat contohnya, kita mau mendefinisikan manusia, apa manusia itu, kan enggak selesai-selesai. Jadi, enggak ada gunanya," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini. Terlebih, lanjut Yusril, yang terpenting dalam penyusunan produk hukum adalah rumusan yang jelas, tidak multitafsir, dan mengandung kepastian hukum. Karena itu, Yusril menilai pendefinisian terorisme itu tidak perlu dan cukup menyusun berbagai perbuatan yang termasuk sebagai tindakan terorisme.

 

"Jadi, barang siapa meledakkan bom yang mengancam keselamatan jiwa orang lain adalah tindakan terorisme. Itu kan jelas. Jelas artinya. Jadi enggak usah didefinisikan teroris itu apa. Disebutkan saja perbuatan apa saja yang dikatakan sebagai terorisme, bukan membuat definisinya," ujarnya. Di beberapa negara, Yusril mengakui, ada yang mendefinisikan terorisme dan ada juga yang tidak. Namun, di negara yang mendefinisikan terorisme, terjadi kontroversi soal definisi yang dibuat. Bahkan, menurut dia, pendefinisian terorisme juga akan menyulitkan hakim saat memutus perkara terorisme. (rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:15:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengi.

Nasional

Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:48:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Grand Launching Buku "Berlibur Ke Candi Muara Takus" Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:30:00 WIB

Radarpekanbaru - Tengku Nurheryani Ahmad Yuzar Ister.

Nasional

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Pemilu

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Optimistis Indonesia Lampaui Jepang dan Inggris dalam 25 Tahun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:14:17 WIB

RADARPEKANBARU .COM - .

Nasional

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Belum Usai, KPK Terus Dalami Dugaan Suap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:23:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
22 Juli 2026
Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
22 Juli 2026
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
  • 2 Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
  • 3 Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
  • 4 Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
  • 5 Sugiono Tegaskan Komitmen RI Tuntaskan CoC Laut China Selatan Tahun Ini
  • 6 Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah
  • 7 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com