PILIHAN +INDEKS
Atribut Caleg Langgar Aturan, Panwaslu Minta Satpol PP Bertindak
Bustami Ramzi
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan atribut caleg yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, atribut partai politik (Parpol) dan caleg kian tak terkendali dan marak terpasang sepanjang jalan-jalan utama dalam kota, tak terkecuali gang-gang kecil terpampang, di pohon-pohon, tiang listrik menjadi tempat paling strategis bagi peserta Pemilu.
"Banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif dan tentang Alat Peraga Kampanye pada PKPU Nomor 15/2013," ujar Divis Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi.
Bustami mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari caleg sejak dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April.
"Mungkin mereka beranggapan bebas memasang alat peraga kampanye di mana saja dan bentuk apapun, ini sangat kita sayangkan dengan pemahaman dangkal demikian," tuturnya.
Menurutnya, Parpol seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik. Sebab ada aturannya dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
"Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan dan PPL bersama Panwascam kita isntruksikan melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita," ujarnya.
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut Parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara Sultan Syarif Kasim II (Purna MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, Simpang Traffic Light Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Rumah Duka.(rp)
"Banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif dan tentang Alat Peraga Kampanye pada PKPU Nomor 15/2013," ujar Divis Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi.
Bustami mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari caleg sejak dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April.
"Mungkin mereka beranggapan bebas memasang alat peraga kampanye di mana saja dan bentuk apapun, ini sangat kita sayangkan dengan pemahaman dangkal demikian," tuturnya.
Menurutnya, Parpol seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik. Sebab ada aturannya dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
"Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan dan PPL bersama Panwascam kita isntruksikan melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita," ujarnya.
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut Parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara Sultan Syarif Kasim II (Purna MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, Simpang Traffic Light Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Rumah Duka.(rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sinergi Satgas TMMD dan Warga Permudah Pengerjaan Jalan Watuduwur–Kalibawang
Purworejo - Kerja sama yang solid antara Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 0708 P.
Medan Berat Tak Halangi Semangat Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo - Kondisi medan yang naik turun dan cukup menantang di Desa Watuduwur,.
Antusias Warga Watuduwur Sambut Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo
Purworejo – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pembukaan pro.
Wakil Bupati Purworejo Resmi Buka TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708/Purworejo di Desa Watuduwur
Purworejo – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun A.
SPS Riau Dorong Islah Konflik Riau Pos Group dan Rida K Liamsi, Minta Sengketa Diakhiri Lewat Dialog
PEKANBARU — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau meminta konflik berkep.
Musprov FAJI Riau 2026 Tuntas, Erfan Panca Putra Terpilih sebagai Ketua Umum, Panitia Apresiasi Pengabdian Herman Yahya Domo
PEKANBARU – Musyawarah Provinsi (Musprov) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI.
TULIS KOMENTAR +INDEKS



.jpg)




