PILIHAN +INDEKS
Atribut Caleg Langgar Aturan, Panwaslu Minta Satpol PP Bertindak
Bustami Ramzi
RADARPEKANBARU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan atribut caleg yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, atribut partai politik (Parpol) dan caleg kian tak terkendali dan marak terpasang sepanjang jalan-jalan utama dalam kota, tak terkecuali gang-gang kecil terpampang, di pohon-pohon, tiang listrik menjadi tempat paling strategis bagi peserta Pemilu.
"Banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif dan tentang Alat Peraga Kampanye pada PKPU Nomor 15/2013," ujar Divis Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi.
Bustami mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari caleg sejak dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April.
"Mungkin mereka beranggapan bebas memasang alat peraga kampanye di mana saja dan bentuk apapun, ini sangat kita sayangkan dengan pemahaman dangkal demikian," tuturnya.
Menurutnya, Parpol seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik. Sebab ada aturannya dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
"Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan dan PPL bersama Panwascam kita isntruksikan melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita," ujarnya.
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut Parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara Sultan Syarif Kasim II (Purna MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, Simpang Traffic Light Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Rumah Duka.(rp)
"Banyaknya atribut caleg akibat pemahaman caleg yang minim akan peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif dan tentang Alat Peraga Kampanye pada PKPU Nomor 15/2013," ujar Divis Hukum dan penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi.
Bustami mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari caleg sejak dimulainya kampanye terbuka hingga tiga hari menjelang tanggal 9 April.
"Mungkin mereka beranggapan bebas memasang alat peraga kampanye di mana saja dan bentuk apapun, ini sangat kita sayangkan dengan pemahaman dangkal demikian," tuturnya.
Menurutnya, Parpol seharusnya memberi contoh dan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak sembarangan memasang atribut dan bendera partai politik. Sebab ada aturannya dan itu telah dibolehkan tiga sejak partai ditetapkan sebagai peserta Pemilu dan tiga hari juga sejak caleg ditetapkan KPU.
"Nanti kita akan rekomendasikan lagi kepada Satpol PP Kota Pekanbaru meminta kembali untuk menertibkan dan PPL bersama Panwascam kita isntruksikan melakukan pendataan kembali sebagai bahan rekomendasi kita," ujarnya.
Berdasarkan surat Wali Kota Pekanbaru Nomor 272/adm.kesmas/850 tentang pemasangan atribut Parpol, caleg bahwa lokasi yang diperbolehkan memasang itu ada empat titik, yakni simpang tiga arah Bandara Sultan Syarif Kasim II (Purna MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, Simpang Traffic Light Jalan Riau-Yos Sudarso dan Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Rumah Duka.(rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PCR dan SPS Riau Sepakati Kerja Sama Pengembangan Kurikulum dan Magang Mahasiswa
PEKANBARU– Politeknik Caltex Riau (PCR) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau.
HUT ke-80 SPS, Saidul Tombang: Pers Harus Tetap Menjadi Pilar Demokrasi
PEKANBARU – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau memperingati Hari Ulan.
AMA Riau Dorong Reformasi Sistem Pemilu, Minta Keterwakilan Daerah dan Masyarakat Adat Diperkuat
PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mengusulkan adanya refor.
PWI Riau Kurban 6 Sapi dan 1 Kambing pada Iduladha 1447 H
PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban .
Hari Ini KAHMI Riau Sembelih Hewan Qurban
PEKANBARU — Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Riau meng.
Isu Anak Bupati Terlibat Narkoba Hoaks, Penyebar Fitnah di Medsos Bisa Dijerat Hukum
PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Riau (AMR) meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi bohong .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






.jpg)

