Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Jokowi batal hadiri rakernas Hanura versi OSO, Adi Warman : Kegiatan tersebut adalah ilegal
RADARPEKANBARUCOM-- Presiden Joko Widodo batal menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang alias OSO, di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/5).
"Saya dapat kabar Presiden baru mendarat, dan beliau meminta 10 orang [pengurus Hanura] untuk bertemu di [Hotel] Novotel," kata OSO, yang merupakan Ketua Umum Partai Hanura, di akhir sambutan pembukaan Rakernas itu, di Riau, dikutip dari Antara.
Namun, OSO tidak menjelaskan alasan pembatalan kedatangan Jokowi itu.
Berdasarkan pantauan, ribuan kader Hanura memadati lokasi pelaksanaan Rakernas sejak Selasa siang. Sedianya Jokowi dijadwalkan tiba di kegiatan Rakernas Hanura pukul 17.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, Rakernas langsung dipimpin oleh OSO. Jokowi pun tidak kunjung hadir.
Sebelumnya, Jokowi dijadwalkan hadir dalam Rakernas Partai Hanura. Kehadirannya di acara ini merupakan salah satu dari tiga agenda kunjungannya ke Provinsi Riau pada 8-9 Mei 2018.
Selain Rakernas, Presiden juga direncanakan melakukan peluncuran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabuaten Rokan Hilir, Riau.
Di Rokan Hilir, Presiden juga akan menyerahkan bantuan hibah dana sebesar Rp8,2 miliar dalam program tersebut.
Selanjutnya, Presiden akan menghadiri sejumlah kegiatan termasuk peringatan Harlah Nahdatul Ulama (NU) ke-92 di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru.
Diketahui, Partai Hanura masih terpecah antara kubu Ketum OSO dan kubu Ketum Daryatmo.
Kuasa hukum Hanura Kubu Daryatmo, Adi Warman, menyatakan OSO tidak dapat melakukan kegiatan politik atas nama Hanura, termasuk Rakernas di Pekanbaru, Riau.
Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan sela bahwa struktur kepengurusan kubu OSO tidak sah.
"Berdasarkan hukum, menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum," ujar Adi saat konferensi pers di kawasan Slipi, Jakarta, Senin (7/5). (arh/gil)
CNN Indonesia
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..