Sebarkan Hoax,
Ancamannya 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
RADARPEKANBARU.COM. - Kapolda Riau Irjen Pol Nandang mengingatkan masyarakat tidak percaya berita yang belum tentu kebenarannya, bahkan berita palsu atau bohong alias hoax.Terlebih dalam suasana pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2018. Demikian dikatakan Kapolda Riau saat menghadiri acara peluncuran (launching) Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat Kabupaten Bengkalis di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota, Senin (19/3/2018).
Kehadiran orang nomor satu di jajaran Kepolisian Daerah Riau ini di Negeri Junjungan, dalam rangka menghadiri tabligh akbar dan silaturahmi serta deklarasi hoax di Pondok Pesantren Modern Nurul Huda, Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Senin malam. Dikatakan Kapolda, menyampaikan hoax atau berita bohong alias berita palsu saat ini sangat mudah, yakni melalui media sosial (medsos).
Berita yang disajikan sepintas benar, bahkan penyebar berita tak segan-segan menyampaikan data dan fakta. Tapi data dan fakta yang disajikan harus diwaspadai. ''Hoax ini isinya ujaran kebencian atau permusuhan atau menjelekkan seseorang. Siapa saja yang menerima berita, apalagi sumbernya tidak jelas, saya berpesan agar tidak langsung percaya, apalagi langsung membagikan atau share kepada siapa saja,'' pesannya.
Kapolda Riau juga mengatakan, Masyarakat yang menerima berita itu harus memperhatikan apakah berita atau informasi yang disampaikan benar, kalau dalam istilah agama namanya tabayun atau konfirmasi, cek dan ricek. Tidak cukup sampai di situ, seandainya berita itu jika dishare, apakah berita itu memberikan manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Apakah tidak menimbulkan permasalahan. Apakah berita yang dishare, tidak menimbulkan fitnah kepada orang lainnya.
Apakah dengan berita ini tidak menyakiti orang lain. ''Kami berharap bapak/ibu jangan mudah langsung percaya terhadap setiap informasi yang belum tentu asal sumbernya. Hindari hoax, jangan langsung mudah share setiap informasi yang diterima,'' ungkapknya. Menurut Kapolda Riau, setiap informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya bahkan hoax, akan menimbulkan persoalan, seperti intelorensi, konflik, perselisihan dan perpecahan di daerah dalam waktu singkat.
Brigjen Pol Nandang mengingatkan kepada masyarakat, ancaman hukuman bagi siapa saja yang menyebarkan berita bohong alias hoax ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. ''Kalau sudah terkena, tidak bisa berkata saya cuma membagi. Karena setiap membagi, pasti bisa diketahui dan diidentifikasi. Seperti halnya saat ini ditangkap kelompok tertentu yang menyebarkan hoax,'' ungkapnya.(grc)
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan bata.
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli.
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.








