• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2089 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4434 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4447 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4391 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4510 Kali

  • Home
  • Nasional

Iklan Kampanye Partai Kerap Tayang di TV, Perindo Dipanggil Bawaslu

Redaksi Radarpku

Rabu, 07 Maret 2018 09:01:34 WIB
Cetak
Iklan Kampanye Partai Kerap Tayang di TV, Perindo Dipanggil Bawaslu

RADARPEKANBARU.COM.Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Partai Perindo. Pemanggilan ini terkait iklan kampanye partai tersebut yang masih ditayangkan di jaringan televisi MNC Group. "Nanti Partai Perindo segera kami panggil. Ini terkait dugaan iklan kampanye parpol, sebab iklan partai itu masih tayang di televisi," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

 

Pemanggilan itu akan dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Bagja mengungkapkan jika saat ini belum ada surat resmi dari Bawaslu. "Namun, pemanggilan tetap akan dilakukan. Dalam waktu dekat. Menanti surat resminya dulu," tutur Bagja. Setelah memanggil, pihaknya berencana melakukan klarifikasi atas penayangan iklan kampanye Partai Perindo. Usai mendengar keterangan, KPU akan membahasnya dalam gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu, dan Dewan Pers. "Apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak, memenuhi unsur pidana atau tidak, akan kami bahas, " ungkapnya.

 

Bawaslu sendiri, kata Bagja, menyayangkan masih adanya iklan Partai Perindo yang tayang di televisi nasional hingga saat ini. Terlebih, jika mengingat penayangan itu dilakukan di beberapa televisi nasional yang berafiliasi dengan partai itu. Apalagi dalam iklan ditampilkan lambang parpol, nomor urut parpol dan mars parpol yang sudah memenuhi unsur citra diri. Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pemilu, citra diri termasuk bagian dari kampanye. "Jangan merasa di atas hukum. Kami pahami jika Perindo memiliki kader hingga tingkat bawah. Maka itulah yang harus mendapatkan sosialisasi parpolnya, sebab terbukti sudah bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2019, maka lebih mudah melakukan sosialisasi (internal), " jelasnya.

 

Bagja juga mengingatkan, prinsip kampanye bagi parpol adalah adil dan setara. Pengurus parpol sebaiknya tidak menjadikan status parpol baru menjadi alasan dibolehkannya penayangan iklan kampanye. "Semua parpol sudah kami ingatkan soal larangan berkampanye di media massa. Lalu setelah kami ingatkan ada yang kemarin memasang iklan dan sudah berhenti. Mengapa Perindo tidak begitu?Tidak bisa karena alasan untuk sosialisasi, lalu parpol seperti itu (tidak menghentikan iklan kampanye), " tegas Bagja.

 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada empat stasiun televisi di bawah naungan MNC Group pada 26 Februari lalu. Surat peringatan itu terkait penayangan iklan Partai Perindo yang belum dihentikan pasca pelarangan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 yang disepakati pada 20 Februari lalu.

 

Empat stasiun televisi yang dimaksud yakni RCTI, MNC TV, GTV, dan iNews TV. Keempat stasiun televisi yang berada di bawah naungan MNC Group tersebut menampilkan iklan berupa logo parpol, tagline parpol dan nomor urut parpol dalam Pemilu 2019. Hal ini, kata Hardly, dilarang dan termasuk dalam pelanggaran kampanye. Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan,menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Hal ini berlaku sejak 20 Februari hingga sebelum 23 September.Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.(rep)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com