Pengadilan Tinggi Kampar Akan Eksekusi 2.823 Hektare Kebun Sawit Ilegal PTPNV
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, di Kampar berencana, Rabu (31/1/2018) akan melaksanakan eksekusi lahan PTPN V yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Segala persiapan seperti alat berat kini sudah berada di lokasi di Desa Sei Agung Kecamatan Tapung, Kab Kampar.
Lahan sawit yang akan dieksekusi merupakan kebun inti perusahaan pelat merah di Kebun Sawit Sei Batu Langkah. Di lokasi itu tidak ada perkebunan masyarakat. Puluhan alat berat saat ini sudah berada di lokasi untuk meratakan kebun sawit ilegal. Selain alat berat, sejumlah tenda juga sudah didirikan. Tenda-tenda ini untuk tempat aparat keamanan.
"Semua persiapan di lapangan sudah standby. Alat berat, tenda untuk tempat istirahat sudah siap semuanya," kata Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma Hasibuan selaku penggugat yang memenangkan gugatan, Selasa (30/1/2018).
Sebagaimana diketahui, PTP Nusantara V di Riau membuka perkebunan sawit seluas 2.823 hektare. Pembukaan hanya bermodalkan surat keterangan dari tokoh ada setempat. Satu sisi, SK Kemenhut lahan tersebut adalah kawasan hutan yang diperuntukkan lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Karena legalitas lahan yang tak jelas, LSM lingkungan Riau Madani melakukan gugatan perdata di PN Bangkinang. Dalam sidang, pihak penggugat memenangkan. Tak terima kalah, PTP Nusantara V melakukan upaya banding.
Lagi-lagi di Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengalahkan PTP N V. Kasasi pun dilakukan perusahaan negara itu, tapi tetap kandas. Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan putusan sebelumnya untuk mengosongkan lahan tersebut. Pihak BUMN masih berusaha melakukan peninjauan ulang (PK). Lagi-lagi PK pun ditolak. (dtk)
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyam.








