• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2083 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4426 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4439 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4385 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4503 Kali

  • Home
  • Nasional

Anies Akhirmya Cabut Raperda Reklamasi yang Diajukan Djarot

Redaksi Radarpku

Sabtu, 16 Desember 2017 08:54:34 WIB
Cetak
Anies Akhirmya Cabut Raperda Reklamasi yang Diajukan Djarot

RADARPEKANBARU.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Pencabutan ini memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (15/12). Dua raperda yang ditarik itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatannya.

Anies mengatakan, akan melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh isi raperda tersebut. Semua aturan di raperda yang tidak sesuai dengan janjinya akan dirombak.

Dia akan membentuk tim untuk memastikan isi raperda tersebut sesuai dengan janji kampanyenya. "Kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar dia.

Tim yang dibentuk akan merancang penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosiologis faktor ekonomis, faktor geografis juga faktor strategis global, katanya. "Jakarta adalah Ibu Kota yang sangat strategis sehingga apapun yang kita lakukan di pesisir pantai itu akan punya efek pada keamanan nasional, akan punya efek kepada stabilitas ekonomi, stabilitas politik," kata Anies.

Hasil analisis tim tersebut nantinya yang akan diterjemahkan dalam perda baru terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ia menjanjikan, semua konsekuensi pencabutan raperda ini akan dibuat landasan hukumnya.

Kedua aturan yang pembahasannya dicabut Anies merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi. Sejauh ini, pulau yang telah dimulai pembangunannya dan telah berwujud daratan baru adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) dengan izin pelaksanaan yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, Gubernur Basuki juga menerbitkan izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K. Pengembang untuk pulau-pulau itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, serta kemitraan PT Jaladri Kartika dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pemerintah pusat telah mencabut sanksi administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang sebelumnya dinilai Kementerian Kemaritiman melanggar sejumlah regulasi termasuk belum adanya perda zonasi. Kendati demikian, Gubernur Anies berkeras menjalankan janjinya semasa kampanye menghentikan reklamasi jika semata untuk kepentingan swasta.

Beberapa waktu lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan.

Terkait pencabutan kemarin, Anies mengatakan areal pantai di Jakarta Utara harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin. Selain itu, Anies juga menyingung penderitaan warga pesisir Jakarta yang terdampak proyek reklamasi. Di antaranya, banjir rob yang kian tinggi, serta para nelayan yang tercerabut penghidupannya.

"Itu sebabnya, raperda yang akan kami susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan," kata Anies. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempersilakan Anies Baswedan merombak total dua raperda terkait reklamasi. Namun, ia mengatakan, DPRD juga berhak merombaknya juga ketika draf raperda masuk ke dewan.

"Sekarang apa mau gubernur silakan saja. Tapi begitu masuk ke Bapemperda itu urusan kami. Nanti dirombak lagi di DPRD," kata dia. Bestari mengatakan, eksekutif dan legislatif punya wewenang masing-masing dalam penyusunan perda. Ketua Fraksi Nasdem itu menilai, pencabutan dua raperda oleh gubernur tak berarti membatalkan reklamasi.

Dia berpendapat reklamasi harus dilaksanakan sesuai aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pemerintah daerah, menurut dia, harus mengikuti aturan dari pusat. "Pemda bagian dari pemerintah pusat. Maka tidak bisa seenak-enaknya serta merta membatalkan yang sudah digariskan (pemerintah pusat)," katanya.

Bestari menambahkan, Anies bisa kapan saja mengajukan draf dua raperda terkait reklamasi yang setelah selesai direvisi oleh timnya. Setelah itu, menurut dia, 'bola' sepenuhnya di tangan dewan. (rep).


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak

Selasa, 06 Oktober 2026 - 10:22:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah .

Nasional

Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi

Senin, 05 Oktober 2026 - 08:20:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.

Nasional

Profil Rocky Gerung, Akademisi yang Kini Jadi Wantimpres Prabowo

Sabtu, 03 Oktober 2026 - 09:41:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Jumat, 02 Oktober 2026 - 10:30:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.

Nasional

KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan

Kamis, 01 Oktober 2026 - 11:17:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 06:10:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
06 Oktober 2026
KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
06 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
06 Oktober 2026
Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
06 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
06 Oktober 2026
Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
06 Oktober 2026
PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah
05 Oktober 2026
Babak Baru Polda Riau: Irjen Arman Achdiat Bawa Misi Polisi Berempati dan Peduli
05 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Tidak Sehat, Belajar Tatap Muka Terbatas di Pekanbaru Tetap Berjalan
05 Oktober 2026
Pahala Shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
05 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hingga Oktober, Kasus DBD di Pekanbaru Tercatat 745 Kasus
  • 2 KPK Apresiasi Putusan Banding Abdul Wahid: Jangan Sampai Modus Serupa Terulang
  • 3 Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Akhir dan Awal Tahun, Ada BSU Rp300 Ribu Hingga Insentif Pajak
  • 4 Manusia Membenci Kematian, Padahal Semua akan Mengalaminya?
  • 5 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Disdik Terapkan Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ
  • 6 Prabowo dan Presiden FIFA Diskusi Soal Masa Depan Sepak Bola Indonesia
  • 7 PSPS Pekanbaru Taklukkan Kabau Sirah

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com