• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2813 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2773 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2779 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2761 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2762 Kali

  • Home
  • Nasional

Anies Akhirmya Cabut Raperda Reklamasi yang Diajukan Djarot

Redaksi Radarpku

Sabtu, 16 Desember 2017 08:54:34 WIB
Cetak
Anies Akhirmya Cabut Raperda Reklamasi yang Diajukan Djarot

RADARPEKANBARU.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Pencabutan ini memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (15/12). Dua raperda yang ditarik itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatannya.

Anies mengatakan, akan melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh isi raperda tersebut. Semua aturan di raperda yang tidak sesuai dengan janjinya akan dirombak.

Dia akan membentuk tim untuk memastikan isi raperda tersebut sesuai dengan janji kampanyenya. "Kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar dia.

Tim yang dibentuk akan merancang penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosiologis faktor ekonomis, faktor geografis juga faktor strategis global, katanya. "Jakarta adalah Ibu Kota yang sangat strategis sehingga apapun yang kita lakukan di pesisir pantai itu akan punya efek pada keamanan nasional, akan punya efek kepada stabilitas ekonomi, stabilitas politik," kata Anies.

Hasil analisis tim tersebut nantinya yang akan diterjemahkan dalam perda baru terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ia menjanjikan, semua konsekuensi pencabutan raperda ini akan dibuat landasan hukumnya.

Kedua aturan yang pembahasannya dicabut Anies merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi. Sejauh ini, pulau yang telah dimulai pembangunannya dan telah berwujud daratan baru adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) dengan izin pelaksanaan yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, Gubernur Basuki juga menerbitkan izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K. Pengembang untuk pulau-pulau itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, serta kemitraan PT Jaladri Kartika dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pemerintah pusat telah mencabut sanksi administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang sebelumnya dinilai Kementerian Kemaritiman melanggar sejumlah regulasi termasuk belum adanya perda zonasi. Kendati demikian, Gubernur Anies berkeras menjalankan janjinya semasa kampanye menghentikan reklamasi jika semata untuk kepentingan swasta.

Beberapa waktu lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan.

Terkait pencabutan kemarin, Anies mengatakan areal pantai di Jakarta Utara harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin. Selain itu, Anies juga menyingung penderitaan warga pesisir Jakarta yang terdampak proyek reklamasi. Di antaranya, banjir rob yang kian tinggi, serta para nelayan yang tercerabut penghidupannya.

"Itu sebabnya, raperda yang akan kami susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan," kata Anies. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempersilakan Anies Baswedan merombak total dua raperda terkait reklamasi. Namun, ia mengatakan, DPRD juga berhak merombaknya juga ketika draf raperda masuk ke dewan.

"Sekarang apa mau gubernur silakan saja. Tapi begitu masuk ke Bapemperda itu urusan kami. Nanti dirombak lagi di DPRD," kata dia. Bestari mengatakan, eksekutif dan legislatif punya wewenang masing-masing dalam penyusunan perda. Ketua Fraksi Nasdem itu menilai, pencabutan dua raperda oleh gubernur tak berarti membatalkan reklamasi.

Dia berpendapat reklamasi harus dilaksanakan sesuai aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pemerintah daerah, menurut dia, harus mengikuti aturan dari pusat. "Pemda bagian dari pemerintah pusat. Maka tidak bisa seenak-enaknya serta merta membatalkan yang sudah digariskan (pemerintah pusat)," katanya.

Bestari menambahkan, Anies bisa kapan saja mengajukan draf dua raperda terkait reklamasi yang setelah selesai direvisi oleh timnya. Setelah itu, menurut dia, 'bola' sepenuhnya di tangan dewan. (rep).


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:19:16 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Safari Jokowi Tak Hanya Senggol PDIP tapi Semua Partai

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:31:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Komnas Perempuan Mestinya Bela Korban Bukan Berdebat Definisi Penyiksaan

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Roy Suryo Konsolidasi Dukungan Massa, Media dan Youtubers Jelang Sidang di PN Jaktim

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:12:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Kebanggaan Bagi Negeri Istana, Anak Siak Ukir Sejarah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:06:43 WIB

Radarpekanbaru – Prestasi membanggakan kembali dit.

Nasional

Festival Seni Budaya Melayu Riau Perkuat Pewarisan Tradisi di Negeri Istana

Ahad, 21 Juni 2026 - 22:00:00 WIB

Radarpekanbaru  – Alunan kompang, syair Melay.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
01 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
01 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
01 Juli 2026
Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis
01 Juli 2026
Turki Kerahkan 2 Pesawat Militer dan Tim SAR ke Venezuela
01 Juli 2026
Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis
30 Juni 2026
KPK Tinggalkan Rumah Dinas Sekda Kuansing, Wabup Dijemput Mobil Jazz Merah
30 Juni 2026
Riau Tahun Ini Program Penghapusan Denda Pajak Ditiadakan
30 Juni 2026
Apa Kebahagiaan yang Sebenarnya di Dunia? Apakah Cuma Kekayaan dan Keturunan?
30 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Janji Transparan Dalam Mengusut Dugaan Pemukulan Mahasiswa
  • 2 Sidang Perdana Kasus Malapraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Digelar 2 Juli
  • 3 Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Datangi Gedung KPK
  • 4 Empat Tipu Daya Iblis Terhadap Orang Kaya
  • 5 HUT Bhayangkara Momentum Polri Berbenah dan Lebih Humanis
  • 6 Turki Kerahkan 2 Pesawat Militer dan Tim SAR ke Venezuela
  • 7 Pemprov Riau Siapkan UMKM Peternakan Jadi Pemasok Program Makan Bergizi Gratis

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com