• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3573 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3559 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3528 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3605 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3547 Kali

  • Home
  • Nasional

Anies Akhirmya Cabut Raperda Reklamasi yang Diajukan Djarot

Redaksi Radarpku

Sabtu, 16 Desember 2017 08:54:34 WIB
Cetak
Anies Akhirmya Cabut Raperda Reklamasi yang Diajukan Djarot

RADARPEKANBARU.COM -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Pencabutan ini memastikan tak ada pembahasan raperda terkait reklamasi pada 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (15/12). Dua raperda yang ditarik itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Dua raperda ini diajukan mantan gubernur Djarot Saiful Hidayat pada akhir masa jabatannya.

Anies mengatakan, akan melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh isi raperda tersebut. Semua aturan di raperda yang tidak sesuai dengan janjinya akan dirombak.

Dia akan membentuk tim untuk memastikan isi raperda tersebut sesuai dengan janji kampanyenya. "Kita akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar dia.

Tim yang dibentuk akan merancang penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosiologis faktor ekonomis, faktor geografis juga faktor strategis global, katanya. "Jakarta adalah Ibu Kota yang sangat strategis sehingga apapun yang kita lakukan di pesisir pantai itu akan punya efek pada keamanan nasional, akan punya efek kepada stabilitas ekonomi, stabilitas politik," kata Anies.

Hasil analisis tim tersebut nantinya yang akan diterjemahkan dalam perda baru terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ia menjanjikan, semua konsekuensi pencabutan raperda ini akan dibuat landasan hukumnya.

Kedua aturan yang pembahasannya dicabut Anies merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi. Sejauh ini, pulau yang telah dimulai pembangunannya dan telah berwujud daratan baru adalah Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.

Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) dengan izin pelaksanaan yang diterbitkan Gubernur DKI Fauzi Bowo.

Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land) dengan izin yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Pada 2014, Gubernur Basuki juga menerbitkan izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K. Pengembang untuk pulau-pulau itu adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, serta kemitraan PT Jaladri Kartika dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Pemerintah pusat telah mencabut sanksi administratif atas pembangunan Pulau C dan D yang sebelumnya dinilai Kementerian Kemaritiman melanggar sejumlah regulasi termasuk belum adanya perda zonasi. Kendati demikian, Gubernur Anies berkeras menjalankan janjinya semasa kampanye menghentikan reklamasi jika semata untuk kepentingan swasta.

Beberapa waktu lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan.

Terkait pencabutan kemarin, Anies mengatakan areal pantai di Jakarta Utara harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik semaksimal mungkin. Selain itu, Anies juga menyingung penderitaan warga pesisir Jakarta yang terdampak proyek reklamasi. Di antaranya, banjir rob yang kian tinggi, serta para nelayan yang tercerabut penghidupannya.

"Itu sebabnya, raperda yang akan kami susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan," kata Anies. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mempersilakan Anies Baswedan merombak total dua raperda terkait reklamasi. Namun, ia mengatakan, DPRD juga berhak merombaknya juga ketika draf raperda masuk ke dewan.

"Sekarang apa mau gubernur silakan saja. Tapi begitu masuk ke Bapemperda itu urusan kami. Nanti dirombak lagi di DPRD," kata dia. Bestari mengatakan, eksekutif dan legislatif punya wewenang masing-masing dalam penyusunan perda. Ketua Fraksi Nasdem itu menilai, pencabutan dua raperda oleh gubernur tak berarti membatalkan reklamasi.

Dia berpendapat reklamasi harus dilaksanakan sesuai aturan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Pemerintah daerah, menurut dia, harus mengikuti aturan dari pusat. "Pemda bagian dari pemerintah pusat. Maka tidak bisa seenak-enaknya serta merta membatalkan yang sudah digariskan (pemerintah pusat)," katanya.

Bestari menambahkan, Anies bisa kapan saja mengajukan draf dua raperda terkait reklamasi yang setelah selesai direvisi oleh timnya. Setelah itu, menurut dia, 'bola' sepenuhnya di tangan dewan. (rep).


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:55:49 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi .

Nasional

Korban Gempa NTT Capai 71 Orang, Hampir 60 Ribu Warga Mengungsi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:49:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Nasional

Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Ada Peluang Jadi PNS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43:59 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Nasional

KKP Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:16:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

H. Syarif Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Depan Istana Siak

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:09:50 WIB

RadarPekanbaru Com — Wakil Ketua I DPRD Kabupaten .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
22 Agustus 2026
Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
22 Agustus 2026
Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
22 Agustus 2026
Jalan Hidup Dakwah
22 Agustus 2026
Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
22 Agustus 2026
Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
22 Agustus 2026
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Udara di Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 2 Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL
  • 3 Dekatkan Layanan Publik,Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan Hingga Tingkat Kecamatan
  • 4 Jalan Hidup Dakwah
  • 5 Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?
  • 6 Malaysia Tutup 591 Sekolah di Sarawak akibat Kabut Asap Kalimantan
  • 7 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com