Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Aksi Solidaritas Di Mapolda Riau, Menolak Tindak Represifitas Aparat Kepolisian.
RADARPEKANBARU.COM- (24/10/2017) Jika mahasiswa telah memenuhi jalanan untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi dari rakyat, maka sudah seharusnya pemerintah menyadari, bahwa ada sesuatu yang salah pada kondisi di negeri ini.
Tetapi kini jalan pergerakan mahasiswa telah dicederai, warna almamater mahasiswa Indonesia telah dicoreng dengan tindak represifitas aparat kepolisian.
Dengan Azas persatuan, azas kebersamaan dalam gerakan mahasiswa, maka aliansi mahasiswa dan organisasi kepemudaan Riau menggelar Aksi Solidaritas Tolak Represifitas Terhadap Pembungkaman Suara Mahasiswa di depan Kantor Polda Riau pada Selasa (24/10/2017) sore, guna menuntut keadilan serta kebenaran.
Selain dengan orasi, aksi kali ini diisi dengan aksi kreatif, diantaranya aksi bungkam dengan menutup mulut massa aksi menggunakan lakban hitam, penyampaian kronologi ditangkapnya mahasiswa saat aksi di depan Istana Negara oleh Aditya Putra Gumesa selaku Mensospol BEM UR, penampilan teatrikal adegan reka ulang tindakan represifitas aparat kepolisian, pembacaan puisi pergerakan, dan pembentangan spanduk-spanduk propaganda, serta poster-poster yang menampilkan foto 4 rekan mahasiswa yang sedang ditahan dan dijatuhi status tersangka, yakni 2 mahasiswa Indonesia, Ardi S (IPB) dan Ihsan M (STEI SEBI) telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara 2 mahasiswa lainnya, yakni Wildan Wahyu Nugroho (Koordinator Pusat BEM SI) dan Panji Laksono (Presiden Mahasiswa IPB) ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini mahasiswa di kriminalisasi oleh pihak kepolisian, hari ini kita satu, hari ini kita satu dalam menjaga solidaritas kita. Panggilan jiwa mahasiswa dari Riau untuk turun ke jalan. Kini demokrasi mahasiswa dalam mengkritik pemerintahan di bungkam, maka kita harus berjuang dalam menyuarakan kebenaran kawan-kawan", ujar Aditya Putra Gumesa selaku Mensospol BEM UR sebagai salah satu korban dari tindak represif aparat kepolisian pada Sabtu (21/10/2017) yang lalu saat ikut aksi Sidang Rakyat 20 Oktober.
Aksi hari ini berjalan dengan lancar dan tertib tepat di depan Kantor Polda Riau. Sebelumnya Presiden Mahasiswa Se-Lingkungan Riau telah masuk ke dalam Kantor guna mencoba memobilisasi dan menjemput Bapak Kapolda Riau, namun sangat disayangkan, usaha tersebut tidak berhasil.
Dalam kesempatan lain Presiden Mahasiswa Universitas Riau juga menyatakan kekesalannya kepada pihak kepolisian lewat orasinya,
"Ketika salah satu mahasiswa Indonesia tersakiti, kita merasa sakit kawan-kawan. Wahai bapak polisi yg ada diIndonesia, Saya baru saja pulang dari Jakarta. Saya melihat dengan mata kepala Saya sendiri, dimana rekan-rekan kita dimasukkan ke dalam penjara dan diberi makan dengan tidak layak. Bukankah aksi telah dilindungi oleh Undang-Undang. Wahai Bapak polisi kami tawarkan 2 pilihan untuk solusi kawan-kawan kami, ingin kami jemput paksa atau tahan kami semua? Kami siap menjemput paksa. Ingat, seragam kalian dibeli oleh uang rakyat, gaji yang anak istri kalian makan dibayar oleh uang rakyat, maka jangan bertindak represif dan smena-mena dengan gerakan mahasiswa Indonesia. Apakah patut seorang aparat negara melakukan tindakan seperti itu? Maka hanya ada satu kata. Lawan!", Tegas Rinaldi Pare-Pare dalam orasinya.
Selanjutnya aksi diakhiri dengan Pernyataan Sikap dari Aliansi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan se-Propinsi Riau yang dibacakan oleh Armansyah selaku Wakil Presiden Mahasiswa UIN SUSKA RIAU dilanjutkan dengan doa yang dibawakan oleh Cahyono selaku Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Riau.
Berikut isi Pernyataan Sikap tersebut, diantaranya Menuntut Polda Metro Jaya untuk membebaskan empat Mahasiswa Indonesia yang ditahan dan menjadi status tersangka segera dibebaskan secepatnya, 'Mengutuk Tindakan Represif' aparat Kepolisian terhadap Mahasiswa Indonesia, Mendesak Pihak Kepolisian yang merupakan penegak hukum agar menjamin hak Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998.
Harapan dari aksi solidaritas ini ialah rekan-rekan mahasiswa Indonesia dapat dengan segera dibebaskan, baik dari tahanan maupun dari tuduhan status tersangka dan dipulangkan ke kampusnya masing-masing dengan selamat. (RN)
Rilis :Kementerian Sosial Politik Kabinet Pilar Peradaban BEM Universitas Riau
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..