Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Praktisi Hukum Minta Kejaksaan Usut Pencairan Dana KONI 3 Miliar Oleh Anis Murzil
RADARPEKANBARU.COM- Kisruh KONI Kota Pekanbaru antara kubu A Tambi dan Anis Murzil terkait dualisme kepemimpinan telah berakhir.
Keputusan dari Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) No : 02/P.BAORI/VIII/2017 Tgl 11 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa SK No. 41 Tgl 28 Juli 2017 yang dimiliki oleh Anis Murzil Tentang Pergantian Antar Waktu Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru adalah Tidak Berkekuatan Hukum.
Menyikapi persoalan tersebut, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pangkat Purba menyatakan bahwa putusan BAORI merupakan keputusan tertinggi di Olahraga, sehingga apapun yang diputuskan oleh BAORI wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh KONI.
Namun yang menjadi perhatian saat ini terkait pencairan dana yang telah dikucurkan oleh Pemko kepada KONI Anis Murzil sebelum keluarnya putusan BAORI.
"Yang jadi pertanyaan, kenapa Dana Hibah untuk KONI Pekanbaru bisa dicairkan oleh Ketua KONI Pekanbaru versi Anis Murzil disaat terjadinya gugatan di BAORI yang dilayangkan oleh pengurus lama yakni A Tambi, ini sudah jelas melanggar dari aturan hukum" ucap Pangkat Purba yang pernah menjabat dua kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri.
Pangkat Purba yang saat ini menjadi Anggota DPRD Pekanbaru menambahkan, meskipun keputusan BAORI kemarin menguatkan SK 41 dan memenangkan KONI versi Anis, tetap saja tidak boleh pengurus KONI mencairkan anggaran KONI Pekanbaru sebelum adanya keputusan dari BAORI yang berkekuatan hukum tetap, jika masih dilakukan pencairan maka siap siap menerima sanksi hukum.
"Apabila ada keputusan sela dari BAORI, bisa dilakukan pencairan dana, namun ketika belum ada keputusan sela atau keputusan yang ingkrah maka siapapun tidak bisa melakukan pencarian dana KONI" ujarnya.
Terkait persoalan hukum yang akan ditempuh jika melakukan pencairan dana KONI didalam masa gugatan, maka Kejaksaan bisa melakukan investigasi meski tanpa ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dalam pencairan APBD.
" Kita minta aparat hukum segera melakukan pengusutan terkait pencairan dana KONI Pekanbaru, jika ada indikasi pelanggaran hukum maka kita minta kejaksaan segera menuntaskan sehingga uang rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan olahraga sesuai dengan yang diharapkan. (Zul/rls)
DPP PAN Beri Rekomendasi Ade Hartati Maju Pilkada Pekanbaru 2024
RADARPEKANBARU.COM - Ade Hartati Rahmat diberi rekomendasi oleh DPP PAN untuk maju dalam kontestasi .
Pasca Dibuka Pintu PLTA Koto Panjang, Pemkab Kampar Salurkan Bantuan ke Desa Terdampak
RADARPEKANBARU.COM - Pasca pembukaan 4 Pintu Pelimpah Waduk PLTA Koto Panjang setinggi 150 cm, Senin.
PT Riau Airlines Dituntut Kembalikan Dana Investasi Rp 3,25 M ke Pemda Kuansing
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Pemerintah Daerah menuntut p.
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.