Hambat Program Listrik
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, Kepemilikan Lahan Ketua Nasdem Riau Bisa Dicabut
RADARPEKANBARU.COM - Pengamat hukum mengemukakan, pemerintah harus tegas dalam penyelesaian masalah lahan yang berlarut-larut dan menghambat program kelistrikan di Provinsi Riau.
"Nanti yang terakhir itu ada yang memang negara bisa secara paksa mencabut hak kepemilikan lahan. Ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1961," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr Husnu Abadi kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.
Husnu mengatakan hal itu menanggapi pembangunan tol listrik Sumatera di Riau masih mengalami kendala pembebasan lahan. Saat ini kendala terjadi di jalur transmisi 150 KV Kerinci-Rengat terutama empat titik rencana tower yang melintas di lahan PT Jalur Pusaka Sakti Kumala di Kabupaten Pelalawan.
Ketua DPW Partai Nasdem Riau Iskandar Husein sebagai salah satu pemilik perusahaan tersebut juga belum bersedia mengizinkan untuk diganti rugi. Padahal tol listrik ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Husnu mengatakan dalam masalah ganti rugi lahan dengan lahan milik perusahaan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan.
Jika tanah itu nantinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti kepentingan jalan, pembangunan jaringan listrik dan sebagainya bisa menggunakan mekanisme perdata biasa. Misalnya jual beli atau penyewaan.
Kedua, apabila pembangunan untuk kepentingan umum itu sangat mustahak dan sangat perlu maka bisa juga digunakan mekanisme yang diatur dalam undang undang tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Yakni sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Sudah banyak kasus bisa dilakukan. Seperti pada kasus pembangunan jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Salah satu pemilik tanah enggan menerima ganti rugi tanah oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan jalan. Maka setelah proses negosiasi, negara menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan," katanya.
Kemudian tanah itu bisa dimanfaatkan. "Ini karena kepentingan umum lebih besar dari kepentingan perorangan dan perusahaan," ujarnya.
Namun demikian, proses ganti ruginya dilakukan dipandang layak sesuai dengan ketersediaan dana oleh negara.
Karena itu, masih terbuka peluang dengan pemilik lahan untuk melakukan negosiasi berdasarkan prinsip prinsip tadi.
Ia menambahkan sudah seharusnya perusahaan tadi menyerahkan lahannya untuk kepentingan umum. Negara pun berhak sedikit memaksa jika untuk kepentingan umum yang lebih besar. Apalagi masalah listrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu, Iskandar Husein sebelumnya sempat menyatakan keberatan melepas lahan itu karena sudah beberapa kali proyek jaringan listrik melintasi areal perkebunan sawit miliknya. "Masak semua harus dilahan saya? Coba PLN cari lahan lainnya, karena sudah ada tower-tower listrik di lahan saya pada hamparan yang sama," ujarnya. (*/ant)
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.








