Tak Terbukti ,Akhirnya Nama Bupati Siak `Clear` Dalam Dugaan Korupsi Simkudes
RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Siak, Riau, menyatakan tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Siak Syamsuar dalam kasus dugaan korupsi Paket Program Simkudes, sehingga harus menghapus nama Syamsuar dari berkas dakwaan sidang.
"Jika nama Syamsuar tetap masuk dalam dakwaan, tentu ia pasti terjerat hukum, minimal harus dipanggil jadi saksi," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan di Siak, Jumat.
Dia mengatakan, masih terteranya nama Syamsuar dalam berkas dakwaan awal pada sidang perdana yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor merupakan tindakan ketidakhati-hatian pihaknya.
"Saat sidang pertama kami sudah minta maaf kepada majelis hakim, karena memang ini bentuk ketidakhati-hatian kita", kata dia
Sebelumnya, di sidang perdana terdakwa Abdul Razak, Selasa (12/9) di PN Tipikor Pekanbaru terungkap bahwa dakwaan yang diserahkan ke hakim berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU.
Dalam dakwaan yang diserahkan atau dipegang majelis hakim dituliskan kalau terdakwa menerima brosur paket Simkudes dari Bupati Siak Syamsuar. Namun pada dakwaan yang dibacakan JPU, nama Syamsuar tidak disebutkan.
Immanuel Tarigan mengakui bahwa nama Syamsuar memang dipangkas dari surat dakwaan. Katanya, tindakan itu dilakukan setelah benar-benar mempertimbangkan keharusan (urgensi) permasalahan. Dikarenakan tidak perlunya ada nama Syamsuar dalam persoalan tersebut.
"Dihilangkannya nama Syamsuar itu bukan mengubah substansial dari kasus yang dilakukan AR. Karena dia (Syamsuar) sifatnya hanya minta tolong kepada AR untuk mempelajari brosur (Simkudes). Dealnya (kesepakatan) kan terjadi ditangan AR," kata dia lagi.
Dia mengklaim, tindakan itu dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Sebab, ia mengaku mendapat nasehat juga dari banyak pihak.
"Banyak masukan dalam pertimbangan itu. Tarigan, mungkin niatmu baik. Mungkin niat baik itu mengakibatkan ketidak baikan pada orang lain," ungkapnya saat menirukan kembali.
Dugaan proyek Simkudes yang dikerjakan pada tahun 2015 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.163.676.886. Sementara terdakwa AR ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2017.
Program tersebut diperuntukkan untuk 122 desa yang ada di Kabupaten Siak, yang dibeli mengunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp17.325.000 per desa dan dikelola oleh BMPD. (erik/ant)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








