• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3563 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3549 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3519 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3597 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3539 Kali

  • Home
  • Riau

Buang Sampah Sembarangan Di Pekanbaru Akan Didenda Rp50 Juta

Redaksi Radarpku

Senin, 21 Agustus 2017 21:04:38 WIB
Cetak
Buang Sampah Sembarangan Di Pekanbaru Akan Didenda Rp50 Juta
Tumpukan Sampah Depan Kampus UIN Suska Riau Panam

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan untuk mulai memberlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan dengan kisaran antara Rp2,5 juta dan Rp50 juta, sebagai bagian upaya mengatasi krisis sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"September nanti akan kita berlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah yang tertangkap tangan. BesaraNnya antara Rp2,5 juta dan Rp50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, di Pekanbaru, Ahad.

Ia menuturkan bahwa sanksi yang akan menjerat masyarakat yang ia sebut gemar membuang sampah sembarangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Sosialiasi, kata dia, telah cukup lama dilakukan. Mulai dari sosialisasi langsung, kemudian pembentukan satgas sampah serta memberikan tindakan berupa teguran dirasa Zul sudah cukup.

"Jadi bukan sosialisasi lagi dan teguran saja yang kami lakukan nantinya. Kami akan langsung menangkap dan memberikan sanksi denda," ujarnya lagi.

Pemkot Pekanbaru mempunyai aturan sendiri dalam mengatasi masalah sampah. Masyarakat diperbolehkan membuang sampah pada titik-titik tertentu atau mereka sebut tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

Namun, jam yang diperbolehkan hanya antara pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Selebihnya waktu terlarang dan terancam denda.

Menjelang sanksi denda tersebut diterapkan, pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Masih ada waktu sekitar dua pekan lagi bagi DLHK untuk mengedukasi dan melakukan sosialisasi kepada masyakat sebelum pemberlakukan sanksi denda diberlakukan.  

"Tim Satgas Kebersihan kita selama beberapa hari kedepan yang akan melakukan sosialisasi mulai Pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," katanya.

Pihaknya berharap dengan pemberian sanksi denda tersebut, warga Pekanbaru bisa menjaga kebersihan dan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan oleh Pemko Pekanbaru serta tepat pada waktu yang sudah ditetapkan.

Lebih jauh, ia menuturkan petugas pengangkut sampah nantinya akan bertugas sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB yang terbagi dalam dua sesi. Dia menilai jika masyarakat tertib membuang sampah, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan, termasuk penumpukan sampah pada beberapa titik di kota itu.

Sejumlah kalangan masyarakat memberikan beragam tanggapan terkait kebijakan tersebut. Mayoritas mereka menilai kebijakan itu terlalu dipaksakan, karena selama ini keberadaan mobil angkutan sampah di Kota itu juga tidak maksimal.

"Mobil angkutan sampah saja kadang lewat kadang tidak. Sudah bayarnya mahal, tidak maksimal pula. Ini ada lagi aturan seperti ini," kata Herman, salah seorang warga yang mengaku membayar uang sampah Rp20.000 tiap bulan di kawasan Panam.

Senada Herman, Misgiono juga menuturkan bahwa seharusnya Pemerintah Pekanbaru menambah atau memaksimalkan keberadaan TPS sementara di Kota itu. Ia menuturkan 10 titik di perkotaan dengan lebih satu juta jiwa itu sangat tidak ideal.

Namun disisi lain dia mendukung bila denda diterapkan kepada pembuang sampah yang jalanan atau pusat keramaian.

Pemko Pekanbaru sebelumnya membentuk Satgas Sampah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Kepolisian setempat guna menanggulangi masalah menahun tersebut. Keberadaan Satgas itu diharapkan dapat mengembalikan tradisi Adipura, setelah terakhir diperoleh pada 2014 silam. (ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:04:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru menggelar .

Riau

Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.

Riau

Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:37:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
  • 2 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 3 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 4 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 5 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 6 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 7 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com