• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3555 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3542 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3510 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3590 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3532 Kali

  • Home
  • Riau

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2017

Redaksi Radarpku

Selasa, 20 Juni 2017 14:19:25 WIB
Cetak
LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan THR 2017

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja/buruh akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dari perusahaan tempat ia bekerja.
 
Adanya THR sangat membantu pekerja/buruh yang merayakan hari besar keagamaannya sehingga pemerintah membuat peraturan tentang THR yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya KeagamaanBagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR. Walaupun aturan tersebut belum secara utuh melindungi hak-hak pekerja/buruh mendapatkan THR.
 
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan (Pasal 1 angka 1 Permenaker No.6 Tahun 2016). Sebagai kewajiban, pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih.
 
Namun nyatanya, masih banyak pekerja/buruh yang THRnya bermasalah walau dirinya berhak atas THR dan memenuhi kriteria penerima THR yang diatur dalam Permenaker No.6 Tahun 2016.
 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru merupakan organisasi masyarakat sipil yang salah satu fokus kerjanya pada isu perburuhan. Tahun ini Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru kembali membuka Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2017 untuk menerima pengaduan dari pekerja atau buruh di Provinsi Riau.
 
Pengacara Publik LBH Pekanbaru Samuel Purba SH mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja atau buruh pada setiap hari raya keagamaan. Posko Pengaduan THR dibuka sejak tanggal 15 Juni 2017 hingga 3 Juli 2017
 
“Kami mengimbau kepada para buruh atau pekerja, untuk tidak takut melaporkan pelanggaran pemberian THR ini,” ujar Samuel.
 
Pihaknya juga meminta semua pihak terkait, Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/kota di Riau, Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar hak pekerja mendapatkan THR sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak warga negaranya yakni pekerja/buruh dapat dipenuhi dengan baik.
 
Samuel Menjelaskan, tata cara pengaduan bisa langsung datang ke Posko Pengaduan THR di kantor LBH Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ahmad Yani II No 7 Kel. Pulau Karam, Sukajadi, Pekanbaru-Riau, nomor telepon pengaduan posko: Samuel (081365022088) baik melalui panggilan telepon, pesan singkat melalui SMS ataupun whatsapp
 
“Pemberian THR merupakan kewajiban Pengusaha dan Pengusaha harus menyesuaikan dengan aturan pembayaran THR yang baru yang mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa para pekerja/buruh berstatus PKWT dan PKWTT yang massa kerjanya sudah mencapai 1 (satu) bulan berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional, dan wajib diberikan H-7 sebelum hari raya keagamaan," ujar Samuel
 
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan Pengusaha harus sudah memberikan THR kepada pekerja/ buruh (Ps. 5 ayat 4). Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR. Dan denda tersebut tidak menghilangkan hak pekerja/ buruh untuk mendapatkan THR tersebut.
 
Sedangkan untuk Pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, pembatasan kagiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 
LBH Pekanbaru juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR buruh atau pekerja sesuai dengan ketentuan. Disnaker Provinsi Riau harus merespon cepat semua pelanggaran terhadap pemberian THR dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR ataupun yang tidak membayarkan THR yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan.
 
“Jika belum mendapatkan THR dari pengusaha, silahkan datang ke Posko Pengaduan THR – LBH Pekanbaru, Posko THR ini, malayani laporan, pengaduan dan konsultasi mengenai pembayaran THR, ini kami berikan secara Gratis dan Cuma Cuma. Kami merahasiakan identitas buruh yang melapor ke LBH Pekanbaru untuk mencegah intimidasi dan ancaman yang dilakukan pengusaha," tutup Samuel. (Rls)

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:04:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru menggelar .

Riau

Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:52:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Subdit III Tipidkor Di.

Riau

Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:37:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:16:37 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.

Riau

Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
21 Agustus 2026
Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
21 Agustus 2026
Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
21 Agustus 2026
Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
21 Agustus 2026
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
21 Agustus 2026
Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
21 Agustus 2026
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
20 Agustus 2026
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
20 Agustus 2026
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
20 Agustus 2026
Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil
20 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pekanbaru Siaga Penanggulangan Karhutla
  • 2 Polda Riau Geledah RSD Madani, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita
  • 3 Seragam Gratis, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Pertimbangkan Pemberian Tas dan Sepatu Gratis
  • 4 Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin
  • 5 Ekspor Minyak Iran Berhenti Total akibat Perang dan Sanksi AS
  • 6 Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
  • 7 Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com