Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Galeri Foto
Paripurna DPRD Pekanbaru Agenda Pembahasan Perubahan Perda tentang RPJPD Tahun 2005-2025
RADARPEKANBARU.COM- Melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru diwakili Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru tahun 2005- 2025, Senin (8/5/2017).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sondia Warman, perubahan Ranperda yanh disampaikan oleh Sekretaris Kota Pekanbaru M Noer yakni RPJDP yakni merupakan penjabaran dari visi misi sasaran pokok pembangunan jangka panjang kota Pekanbaru yang disusun untuk 20 tahun kedepan. Dimana kedudukan RPJPD ini sangat penting, dimana nantinya akan menimbulkan kejelasan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun.
"Pekanbaru telah memiliki RPJPD namun setelah dilakukan evaluasi ternyata ditemui kekurangan yang sangat subtansial sehingga pemko menganggap perlu revisi dokumen tersebut," kata M.Noer.
Sekko mengatakan, Ranperda ini merupakan pengajuan ulang. Dimana tahun kemarin telah diajukan namun belum diparipurnakan.
"Ada beberapa hal item yang diajukan perubahannya, namun tentu hal ini harus mendapat persetujuan dari anggota dewan, salah satunya mengenai ketegasan RPJPD tentang priodesasinya," jelasnya.
Dalam Perda terdahulu, ungkap M Nor, tidak diberikan periode waktunya sementara 20 tahun jangka panjang ini harus dibagi per lima tahun. Harapan pemko terkait ranperda ini yang terpenting agar ranperda ini sejalan dengan ranperda jangka panjang, dan jangka menengah yakni periode lima tahun.
"Harus ada sinkronisasi, tentu perlu disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang terbaru dimana dengan adanya beberapa peraturan yang mengharuskan adanya yang harus kita revisi dasar hukum yang telah kita buat," ungkapnya.
Terakhir disampaikan wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman usai paripurna, adapun RPJPD merupakan program pembangunan jangka panjang, dan program ini terpisah dari visi misi kepala daerah atau walikota. Namun rpjpd ini juga merupakan program pemerintah kota sendiri, sehingga siapapun walikota terpilih nantinya harus seirama agar titik akhir 2025 nanti rpjpd ini dapat direalisasikan.
"Jadi RPJPD ini merupakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang harus diperdakan. Karna setiap 5 tahun berakhir masa jabatan, Rpjpd ini harus diparipurnakan lagi dan harus diubah lagi," Ungkap Sondi.
Karena menurut Politisi PAN ini, untuk lima tahun ini belum bisa kita liat progresnya karena walikota terpilih belum dilantik. Setelah dilantiknya walikota barulah ada rpjm (rencana pembangunan jangka menengah).
"Jadi waktu walikota selama lima tahun untuk merealisasikan janji kampanyenya, yang belum bisa dilakukan karna belum diparipurnakan. Setelah walikota dilantik, janji kampanyenya harus diperdakan lagi namun tidak boleh menyimpang dari rpjpd . Karena patokan dari RPJPD," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman yang didampingi Wakil Ketua Jhon Romi Sinaga usai paripurna menyebut, adapun RPJPD merupakan program pembangunan jangka panjang, dan program ini terpisah dari visi misi kepala daerah atau walikota. Namun RPJPD ini juga merupakan program pemerintah kota sendiri, sehingga siapapun walikota terpilih nantinya harus seirama agar titik akhir 2025 nanti RPJPD ini dapat direalisasikan.
"Jadi RPJPD ini merupakan pembangunan jangka panjang selama 20 tahun yang harus diperdakan. Karna setiap 5 tahun berakhir masa jabatan, Rpjpd ini harus diparipurnakan lagi dan harus diubah lagi," ungkap Sondi, demikian biasa disapa koleganya.
Karena menurut Politisi PAN ini, Untuk lima tahun ini belum bisa kita liat progresnya karena walikota terpilih belum dilantik. Setelah dilantiknya walikota barulah ada RPIM (rencana pembangunan jangka menengah).
"Jadi waktu walikota selama lima tahun untuk merealisasikan janji kampanyenya, yang belum bisa dilakukan karna belum diparipurnakan. Setelah walikota dilantik, janji kampanyenya harus diperdakan lagi namun tidak boleh menyimpang dari RPJPD. Karena patokan dari RPJPD," tutup Sondia Warman.(adv)
Galeri Foto Paripurna DPRD Pekanbaru Agenda Pembahasan Perubahan Perda tentang RPJPD Tahun 2005-2025
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H.M.Noer, MBS, Msi, MH
OPD Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H.M.Noer, MBS, Msi, MH bersama Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman
Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
OPD Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Foto Susana Sidang Paripurna DPRD Kota Pekanbaru
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..