• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1982 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4318 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4327 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4273 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4394 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Korupsi Pengadaan Alquran, Ketum AMPG Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi Radarpku

Kamis, 27 April 2017 09:24:21 WIB
Cetak
Korupsi Pengadaan Alquran, Ketum AMPG Ditetapkan Sebagai Tersangka
Fahd El Fouz A Rafiq. (KNPI)

RADARPEKANBARU.COM- Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menyandang status tersangka. Kali ini, Fahd ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen yang telah divonis bersalah.

"KPK menetapkan FEF (Fahd El Fouz) sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait proyek di Kementerian Agama," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).

Fahd yang juga Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen dan Dendy menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama. Dari total Rp 14,8 miliar yang diterima ketiganya, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
"Indikasi penerimaan tersangka adalah Rp 3,4 miliar," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Zulkarnaen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Dendy divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor menyatakan Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd terbukti menerima uang sebesar Rp 4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas, sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Selain itu, Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd terbukti menerima uang dengan total sebesar Rp 9,65 miliar untuk memenangkan Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 fan 2012.

Bagi Fahd sendiri, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, Fahd merupakan terpidana kasus suap kepada Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional terkait pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dalam kasus ini, Fahd divonis 2,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Fana Suparman/JAS

Suara Pembaruan
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak

Selasa, 29 September 2026 - 19:00:32 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK).

Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
30 September 2026
Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
30 September 2026
Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
30 September 2026
Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
30 September 2026
Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
30 September 2026
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
30 September 2026
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SF Hariyanto Dorong PMI Riau Kembangkan Bank Darah
  • 2 Pelanggaran Meningkat, Satlantas Polresta Pekanbaru Edukasi dan Tertibkan Pengguna Motor
  • 3 Kota Pekanbaru Kini Punya Perda Penyandang Disabilitas
  • 4 Rasulullah Ungkap Perbedaan Nasib Ruh Orang Beriman dan Kafir Setelah Mati
  • 5 Indonesia Jawab Tuduhan Solomon dan Vanuatu soal HAM Papua
  • 6 Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
  • 7 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com