Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Perludem Setuju Revisi UU Ormas tetapi Tidak Membelenggu Kebebasan
RADARPEKANBARU.COM - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setuju dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, Perludem berharap revisi tidak mengekang kebebasan masyarakat. UU yang baru harus memberdayakan Ormas, bukan mencurigainya.
“Kami berharap revisi UU Ormas tidak membelenggu kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara. UU itu tidak menggunakan cara-cara represif dalam memperlakukan ormas-ormas yang ada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Jakarta, Kamis (27/4).
Ia mengaku belum mendapatkan draf RUU yang ada. Karena itu, pihaknya belum bisa mengkritisi. Dia hanya berharap revisi UU tersebut bukan karena ketakutan yang berlebihan atau paranoid dari pemerintah terhadap Ormas.
“UU Ormas tidak membungkam aktivitas sosial kemasyarakatan dan kebebasan berpikir masyarakat dengan pola-pola pengawasan pemerintah yang terkesan paranoid,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang mengodok perubahaan UU Ormas. Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto memimpin langsung pembahasan perubahan UU tersebut.
Usai rapat pada Selasa (25/4) lalu, Wiranto mengemukakan revisi UU Ormas dilakukan agar ormas-ormas yang ada bisa masuk dalam satu koridor yang paralel dalam misi-misi pemerintahan. Ormas diatur supaya tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah yaitu menyejahterakan rakyat Indonesia.
"Kan sebenarnya ormas atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) bagian dari civil society, masyarakat madani. Kegiatan ormas itu tidak boleh bertabrakan dari kegiatan pemerintah. Dua-duanya punya kewajiban yang sama, bagaimana kita menyejahterakan masyarakat Indonesia," tutur Wiranto.
Dia belum menyebut materi-materi apa saja yang akan direvisi. Dia meminta bersabar menunggu pembahasan di DPR.
Robertus Wardi/PCN
Suara Pembaruan
Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim
RADARPEKANBARU.COM - Partai politik Koalisi Indonesi.
Komisi X Bentuk Panja: Anggaran Besar, Mengapa Biaya Pendidikan Kian Mahal?
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya keluhan biaya pendidikan yang kian mahal menjadi anomali di tengah be.
Jokowi Sangat Layak jadi Penasihat Prabowo di Pemerintahan
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal ditempatkan sebagai penasihat oleh presiden.
Prabowo Belum Bahas Kabinet, Prabowo: Fokus Rumuskan Program Makan Siang Gratis
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Prabowo Su.
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Nyalon Pilkada
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon angg.
Pemprov Sumbar Prioritaskan Jalur Malalak untuk Jalan Alternatif Penghubung Padang-Bukittinggi
RADARPEKANBARU.COM - Pembersihan material longsor di jalur Malalak terus dikebut Pemprov Sumbar mela.