Perludem Setuju Revisi UU Ormas tetapi Tidak Membelenggu Kebebasan

Kamis, 27 April 2017

Titi Anggraini. (Antara/Istimewa)

RADARPEKANBARU.COM - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setuju dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, Perludem berharap revisi tidak mengekang kebebasan masyarakat. UU yang baru harus memberdayakan Ormas, bukan mencurigainya.

“Kami berharap revisi UU Ormas tidak membelenggu kebebasan berserikat dan berkumpul warga negara. UU itu tidak menggunakan cara-cara represif dalam memperlakukan ormas-ormas yang ada,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di Jakarta, Kamis (27/4).

Ia mengaku belum mendapatkan draf RUU yang ada. Karena itu, pihaknya belum bisa mengkritisi. Dia hanya berharap revisi UU tersebut bukan karena ketakutan yang berlebihan atau paranoid dari pemerintah terhadap Ormas.

“UU Ormas tidak membungkam aktivitas sosial kemasyarakatan dan kebebasan berpikir masyarakat dengan pola-pola pengawasan pemerintah yang terkesan paranoid,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah sedang mengodok perubahaan UU Ormas. Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto memimpin langsung pembahasan perubahan UU tersebut.

Usai rapat pada Selasa (25/4) lalu, Wiranto mengemukakan revisi UU Ormas dilakukan agar ormas-ormas yang ada bisa masuk dalam satu koridor yang paralel dalam misi-misi pemerintahan. Ormas diatur supaya tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah yaitu menyejahterakan rakyat Indonesia.

"Kan sebenarnya ormas atau LSM (lembaga swadaya masyarakat) bagian dari civil society, masyarakat madani. Kegiatan ormas itu tidak boleh bertabrakan dari kegiatan pemerintah. Dua-duanya punya kewajiban yang sama, bagaimana kita menyejahterakan masyarakat Indonesia," tutur Wiranto.

Dia belum menyebut materi-materi apa saja yang akan direvisi. Dia meminta bersabar menunggu pembahasan di DPR.

Robertus Wardi/PCN

Suara Pembaruan