Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Terkait Kasus Akasia RAPP Dilahan Gambut, Pijar Melayu: Proses Hukum Perusahaannya
RADARPEKANBARU.COM-Lembaga Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat (PIJAR) Melayu menyatakan mendukung langkah pemerintah mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut oleh perusahaan hutan tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemerintah juga harus segera mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut demi penyelamantan eksosistem serta untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap jika memasuki musim kemarau.
Demikian dikatakan Direktur Pijar Melayu, Rocky Ramadani,SP kepada wartawan Kamis, 30 Maret 2017 di Pekanbaru.
Menurut Rocky pemerintah harus lebih konsen untuk mengimplementasikan dan membangun sistem pengawasan.
"Dari pengalaman yang sudah sudah, aturan ada tetapi tak jalan karena pengawasan lemah" tukasnya.
Pijar Melayu menilai pemerintah kecologan atas kasus RAPP, aturan larang kelola lahan gambut tiga meter ke atas seolah hanya jadi kebijakan di atas kertas.
“RAPP selalu main kucing-kucingan, kami menduga perusahaan ini masih banyak melakukan pengrusakan di lahan gambut tiga meter atau lebih, agar pemerintah lebih intens melakukan pengawasan lapangan” sebut Rocky.
KLHK Cabut Paksa Akasia
Sebagaimana diketahui , beberapa waktu yang lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di konsesi Estate Pelalawan, Riau.
Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. “Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini" ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri (24/3).
Menurut Afri, pencabutan akasia belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya. "Kami mencabut akasia secara simbolis" pungkasnya.
Pijar Melayu sebagai lembaga yang pro terhadap rakyat sangat menyayangkan aktivitas di RAPP tersebut. Bahwa penanaman akasia di lahan gambut jelas tindakan menghancurkan masa depan hutan dan paru-paru dunia.
"Jangan hanya mencabut akasia, solusinya pemerintah harus berani bertindak dan segera proses hukum perusahaan perusak lahan gambut di Riau" tegas Rocky menutup. (rls/radarpku)
Editor: Herikson R
Turyono-Lilik Daftar ke KPU Siak Jalur Independen
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Turyono-Lilik Rahayu menjadi pasangan pertama dalam sejarah proses Pem.
Koalisi Partai Politik di Pilkada Gubernur Riau 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pilkada Gubernur Riau tahun 2024 dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan, .
Dugaan Korupsi di DLHK Riau, Mantan Kadis LHK Mamun Murod Dipanggil Kejati
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Lingkung.
Pemilihan Walikota Pekanbaru 2024 Tanpa Calon Independen
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menutup penyerahan doku.
Pendaftaran Ditutup, Pilgub Riau 2024 Tanpa Calon Perseorangan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan tidak ada calon perseorang.
Sampah Menumpuk, DLHK Pekanbaru Kekurangan Armada Angkutan
RADARPEKANBARU.COM - Tumpukan sampah terlihat di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru, Minggu 12 Mei 2.