Terkait Kasus Akasia RAPP Dilahan Gambut, Pijar Melayu: Proses Hukum Perusahaannya

Sabtu, 01 April 2017

Rocky Ramadani

RADARPEKANBARU.COM-Lembaga Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat (PIJAR) Melayu menyatakan mendukung langkah pemerintah mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut oleh perusahaan hutan tanaman industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pemerintah juga harus segera mencabut izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut demi penyelamantan eksosistem serta untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap jika memasuki musim kemarau.

Demikian dikatakan Direktur Pijar Melayu, Rocky Ramadani,SP kepada wartawan Kamis, 30 Maret 2017  di Pekanbaru.

Menurut Rocky pemerintah harus lebih konsen untuk mengimplementasikan dan membangun sistem pengawasan.
"Dari pengalaman yang sudah sudah, aturan ada tetapi tak jalan karena pengawasan lemah" tukasnya.

Pijar Melayu menilai pemerintah kecologan atas kasus RAPP, aturan larang kelola lahan gambut tiga meter ke atas seolah hanya jadi kebijakan di atas kertas.

“RAPP selalu main kucing-kucingan, kami menduga perusahaan ini masih banyak melakukan pengrusakan di lahan gambut tiga meter atau lebih, agar pemerintah lebih intens melakukan pengawasan lapangan” sebut Rocky.

KLHK Cabut Paksa Akasia
Sebagaimana diketahui , beberapa waktu yang lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di konsesi Estate Pelalawan, Riau.

Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. “Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini" ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri (24/3).

Menurut Afri, pencabutan akasia belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya. "Kami mencabut akasia secara simbolis" pungkasnya.

Pijar Melayu sebagai lembaga yang pro terhadap rakyat sangat menyayangkan aktivitas di RAPP tersebut. Bahwa penanaman akasia di lahan gambut jelas tindakan menghancurkan masa depan hutan dan paru-paru dunia.
"Jangan hanya mencabut akasia, solusinya pemerintah harus berani bertindak dan segera proses hukum perusahaan perusak lahan gambut di Riau" tegas Rocky menutup. (rls/radarpku)

Editor: Herikson R