Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Menuduh Pungli, SPS Laporkan Dua Akun Website ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM- Rombongan dari pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendatangi SPKT Polda Riau, Kamis (9/3) sore. Tim yang di Ketuai oleh H Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris M Hasbi dan Bendahara Oberlin Marbun bersama sejumlah pengurus utama, melaporkan dua akun website yang diduga telah menyebar berita fitnah dan pencemaran nama baik SPS Riau dengan menyebutkan SPS Riau melakukan pungutan liar (pungli).
Ketua SPS Riau Zulmansyah Sekedang usai memberikan keterangan di kepolisian, kepada wartawan mengatakan bahwa maksud kedatangan pihaknya adalah untuk melaporkan dua akun website yang diduga telah menyebar berita fitnah dan mencemarkan nama baik SPS Riau karena menyebut SPS Riau melakukan pungutan liar (pungli).
"Sebelum melapor, kami (pengurus, red) sudah rapat sore tadi. Jadi, tadi kami putuskan SPS telah dicemarkan dan di fitnah dengan kata pungli. Selain kedua website tersebut kami juga melaporkan narasumbernya. SPS ini lembaga terhormat, buktikan kata pungli itu dimananya," terang Zulmansyah mempertanyakan, sebagaimana dikutip dari Riau Pos.
Karena menyebut SPS Riau pungli, kata Zulmansyah, para pengurus SPS Riau tidak senang dan menduga kedua akun website tersebut melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Karena menuduh SPS Riau pungli maka diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah serta mencemarkan nama baik."Kami sudah laporkan tadi. Jadi diminta melengkapi laporan secara tertulis. Besok (hari ini, red) dimasukan secara resmi dan tertulis bersama dengan bukti-buktinya," tambah dia.
Laporan dua akun website ini ke kepolisian sekaligus menguji apakah benar kedua website tersebut adalah perusahaan pers? Sekaligus menguji apakah kedua website tersebut memiliki standar kompetensi sebagai perusahaan pers karena kedua website ini diduga belum lulus verifikasi Dewan Pers. "Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh media baik cetak ataupun online, khususnya yang berada dibawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik berdasarkan UU Pers dan kEJ. Sehingga dalam setiap pemberitaan tidak ada yang menimbulkan delik pers.
Sementara itu Pimpinan website riausidik.com Amponiman Batee mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertanggung jawabkan berita yang diterbitkan pihaknya.
"Silahkan saja itu kan hak semua orang. Saya bisa laporkan balik, yang dilaporkan itu apa? Kami memberitakan sesuai data. Itu sumbernya jelas. Jadi kalau mau dilaporkan ya itu bagus, biar kami lihat nanti siapa yang mengada-ngada," ujar dia.
Sementara itu website zonariau.com saat hendak dikonfirmasi Riau Pos ke nomer 08537614xxxx tidak dapat dihubungi lantaran nomer tersebut tidak aktif. Kontak tersebut didapati Riau Pos dari website www.zonariau.com dalam kolom redaksi pada website.(nda/riaupos)
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..
Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan Riau TFT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan koru.
Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Disdik Pekanbaru Bersiap Pelaksanaan PPDB SD Online
RADARPEKANBARU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta Dinas P.
Indikator Politik Indonesia: Kelmi Amri Raih Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Kelmi Amri meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon bupati di Pilkada.