Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Terima Suap Rp 1 Miliar, Hakim Pangeran Napitupulu Diberhentikan dengan Hormat
RADARPEKANBARU.COM- Majelis kehormatan hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu, karena melanggar kode etik perilaku hakim dengan menerima uang dan membantu pihak yang berperkara saat bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut, sebanyak Rp 1 miliar.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yang ikut duduk sebagai anggota MKH menyatakan, putusan sanksi berat pemberhentian dengan hormat Napitupulu dibacakan Selasa (28/2) di Mahkamah Agung (MA) setelah mendengarkan keterangan saksi dan pelapor. "Sebagai salah satu profesi mulia, hakim harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya, sedikit saja pelanggaran terhadapnya maka penegakannya harus tetap dilakukan," kata Farid usai sidang MKH, di Jakarta, Selasa (28/2).
Sidang MKH terhadap Napitupulu merupakan yang terlama dalam sejarah karena sempat empat kali ditunda karena terlapor menjalani operasi jantung. Anggota MKH terdiri dari unsur KY dan MA dengan ketua hakim agung Maradaman Harahap.
Napitupulu dinyatakan terbukti menerima uang secara bertahap dengan total Rp 1 miliar. Pemberian pertama Rp 50 juta, kedua Rp 300 juta, ketiga Rp 500 juta dan pembayaran keempat sebesar Rp 150 juta.
Napitupulu menerima uang untuk mengurus perkara terdakwa perkara pembunuhan bernisial LS yang berproses di PN Rantau Prapat. Penyerahan uang terjadi pada tahun 2009 sedangkan KY menerima laporan pada 2014.
Di tingkat pertama terdakwa LS divonis bebas dan jaksa mengajukan kasasi hingga LS divonis bersalah dan diganjar pidana selama 9 tahun penjara.
Kedudukan MKH diatur dalam Pasal 22F (1) UU No 18/2011 tentang Perubahan atas UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial,sebagai forum pembelaan diri terhadap hakim yang direkomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian.
Menurut Farid, sidang MKH merupakan bentuk keseriusan KY dan MA dalam melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim.
"KY mengimbau kepada seluruh hakim agar senantiasa menjaga etika dan perilakunya ketika melaksanakan tugasnya," ujar Farid. (*)
Erwin C Sihombing/WBP
Suara Pembaruan
Plt Bupati Asmar Terus Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
RADARPEKANBARU.COM - Untuk menjamin jalannya pembangunan secara maksimal dalam k.
Bawaslu Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
RADARPEKANBARU.COM - Bawaslu Riau membuka Pendaftara.
Polsek Tampan Kini Resmi Ganti Nama Jadi Polsek Binawidya
RADARPEKANBARU.COM - Polsek Tampan yang telah berdiri sejak tahun 1998 lalu, saat ini resmi berganti.
Jabatan Pj Walikota Pekanbaru segera Berakhir, Akan Digantikan Sekda?
RADARPEKANBARU.COM - Masa jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru hanya tinggal be.
Pendataan Masih Berlangsung, Pedagang Segera Dipindahkan ke Pasar Induk Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Proses pendataan pedagang yang akan berjualan di Pasar Induk masih berlangsung..