Terima Suap Rp 1 Miliar, Hakim Pangeran Napitupulu Diberhentikan dengan Hormat

Rabu, 01 Maret 2017

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu

RADARPEKANBARU.COM- Majelis kehormatan hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, Pangeran Napitupulu, karena melanggar kode etik perilaku hakim dengan menerima uang dan membantu pihak yang berperkara saat bertugas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut, sebanyak Rp 1 miliar.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, yang ikut duduk sebagai anggota MKH menyatakan, putusan sanksi berat pemberhentian dengan hormat Napitupulu dibacakan Selasa (28/2) di Mahkamah Agung (MA) setelah mendengarkan keterangan saksi dan pelapor. "Sebagai salah satu profesi mulia, hakim harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya, sedikit saja pelanggaran terhadapnya maka penegakannya harus tetap dilakukan," kata Farid usai sidang MKH, di Jakarta, Selasa (28/2).

Sidang MKH terhadap Napitupulu merupakan yang terlama dalam sejarah karena sempat empat kali ditunda karena terlapor menjalani operasi jantung. Anggota MKH terdiri dari unsur KY dan MA dengan ketua hakim agung Maradaman Harahap.‎

Napitupulu dinyatakan terbukti menerima uang secara bertahap dengan total Rp 1 miliar. Pemberian pertama Rp 50 juta, kedua Rp 300 juta, ketiga Rp 500 juta dan pembayaran keempat sebesar Rp 150 juta.

Napitupulu menerima uang untuk mengurus perkara terdakwa perkara pembunuhan bernisial LS yang berproses di PN Rantau Prapat. Penyerahan uang terjadi pada tahun 2009 sedangkan KY menerima laporan pada 2014.‎

Di tingkat pertama terdakwa LS divonis bebas dan jaksa mengajukan kasasi hingga LS divonis bersalah dan diganjar pidana selama 9 tahun penjara. ‎

Kedudukan MKH diatur dalam Pasal 22F (1) UU No 18/2011 tentang Perubahan atas UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial,sebagai forum pembelaan diri terhadap hakim yang direkomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian.

‎Menurut Farid, sidang MKH merupakan bentuk keseriusan KY dan MA dalam ‎melakukan pengawasan etika dan perilaku hakim.
"KY mengimbau kepada seluruh hakim agar senantiasa menjaga etika dan perilakunya ketika melaksanakan tugasnya," ujar Farid. (*)


Erwin C Sihombing/WBP

Suara Pembaruan