Aliansi Masyarakat Bengkalis Tuntut Pencabutan Izin PT RRL
RADARPEKANBARU.COM-Setelah adanya temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang monitoring dan identifikasi sengketa lahan dan perkebunan, Aliansi Masyarakat Bengkalis khususnya Bantan, meminta Bupati Bengkalis Amiril Mukminin mencabut izin PT Rimba Rokan Lestari (RRL) dibawah naungan APRIL Grup.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kordinator Aliansi Masyarakat Bengkalis Tarmizi, dalam konferensi pers bersama Jikalahari yang berlangsung pada Senin, 30 Januari 2017 di Pekanbaru.
Tahun September 2016, Pansus DPRD satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut no 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT RRL.
Dalam kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat dan mahasiswa Bantan ini Tarmizi mengatakan bahwa dirinya atas nama masyarakat sangat mengapresiasi hasil Pansus DPRD Bengkalis.
"Selanjutnya kami meminta agar DPRD Bengkalis memerintahkan Bupati untuk segera menjalankan rekomendasi Pansus" harap Tarmizi.
"Sudah jalan 4 bulan, tapi sampai saat ini pak Bupati belum juga merespon temuan Pansus" sambungnya.
Adapun tuntutan Aliansi Masyrakat Bengkalis bersama Jikalahari adalah :
1. Bupati Bengkalis segera mengeluarkan kebijakan berupa rekomendasi pencabutan izin PT RRL kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. Gubernur Riau memerintahkan Bupati Bengkalis segera mengeluarkan kebijakan berupa rekomendasi pencabutan izin PT RRL kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT RRL karna telah merampas hutan tanah masyarakat, melakukan tindak pidana hingga tidak mematuhi hukum Indonesia, dan mengembalikan serta memberikan hak pengelolaan kepada Masyarakat.
4. DPRD Provinsi Riau harus menolak pengesahan Draft RTRWP Riau 2016 dan mendesak Gubernur Riau serta KLHK mengalokasikan ruang kelola untuk rakyat dengan cara mereview izin HTI yang berkonflik dengan Masyarakat, salah satunya PT RRL.
Sekitar 5000 warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karna ruang hidup masyarakat yang menjadi mata pencaharian mereka masuk kedalam konsesi PT RRL.
"Kehadiran PT RRL mempengaruhi psikologi Masyrakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karna kebunlah satu satunya sumber penghidupan kami" ungkap Tarmizi menutup. (Erik)
Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu di Siak, Selamatkan Petani dari Ancaman Gagal Panen
RADARPEKANBARU.COM - Ancaman serius bagi kelangsunga.
Ekonomi Riau Tumbuh 4,65 Persen pada Triwulan III-2026
RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau tumb.
Pertumbuhan Ekonomi Riau Tetap Positif, Industri Pengolahan hingga Pertanian Jadi Penopang
RADARPEKANBARU.COM - Perekonomian Provinsi Riau menu.
Matangkan Persiapan Hari Pahlawan 2026, Pemprov Riau Tetapkan Tiga Lokasi Upacara Peringatan
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau memata.
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Rp2,45 Miliar di Rohul Diawasi Kejari dan Inspektorat
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) R.
340 Hotspot Terpantau di Sumatera, Riau Terdeteksi 6 Titik
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 340 titik panas (hotsp.








