• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2603 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2541 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2570 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2542 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2544 Kali

  • Home
  • Riau

Sidang Tipikor Suap APBD Riau ,Johar Dituntut 6 Tahun Dan Suparman 4,5 Tahun

Redaksi Radarpku

Kamis, 26 Januari 2017 17:48:16 WIB
Cetak
Sidang Tipikor Suap APBD Riau ,Johar Dituntut  6 Tahun Dan Suparman 4,5 Tahun
Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman

RADARPEKANBARU.COM-- Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, dituntut dengan hukuman masing-masing enam dan 4,5 tahun penjara, terkait status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu, Johar Firdaus selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan terdakwa dua Suparman selama empat tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan sudah bisa dinyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua politisi Partai Golkar itu disebut oleh JPU telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun, yang saat itu menjadi Gubernur Riau, dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015. Para terdakwa saat itu masih menjadi legislator periode 2009-2014, diakhir masa jabatan Johar sebagai Ketua DPRD Riau dan Suparman sebagai anggota. Dalam kasus ini, Annas Maamun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

JPU menyatakan terdapat perbuatan menerima janji yang telah terjadi secara sempurna kepada Johar dan Suparman, berupa pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Annas Maamun berkaitan untuk mempercepat pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 telah menciptakan pemerintahan daerah yang koruptif," kata Tri Anggoro Mukti.

Dari fakta persidangan, Annas Maamun menginginkan pembahasan perubahan APBD 2014 dan RAPBD 2015 dilakukan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang akan habis masa jabatannya pada 6 September 2014. Sebabnya, Annas Maamun mengganggap anggaran yang ada sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur Riau, tidak sesuai dengan visi dan misinya.

Pada prosesnya, Johar Firdaus mengusulkan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau yang akan memasuki masa purna bakti, termasuk untuk dirinya karena tidak terpilih lagi pada Pemilu Legislatif 2014.

JPU mengatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan dalam pembahasan APBD tersebut, mulai dari permintaan Rp200 juta untuk tiap anggota dewan, hingga akhirnya Annas Maamun hanya dapat memberikan Rp50 juta untuk 40 orang anggota DPRD. Dari keterangan saksi-saksi dipersidangan juga terungkap bahwa gaya kepemimpinan Annas Maamun yang otoriter selaku gubernur, telah
memperbaiki sendiri buku Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang membuat pembahasan APBD berlarut-larut.

Bahkan, Annas Maamun juga menghendaki agar KUA-PPAS yang dibuatnya dapat diterima oleh anggota DPRD untuk disahkan menjadi APBD tanpa ada koreksi.

"Sebagai anggota Banggar dan orang yang memiliki kedekatan kepada Annas Maamun, baik secara politik maupun pribadi, pada tanggal 30 Agustus 2014, terdakwa II (Suparman) melaporkan kepada nnas Maamun melalui telepon yang intinya RAPBD 2015 tidak ada masalah. Padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA-PPAS tahun anggaran 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau, dan belum dilakukan pembahasan," kata Tri Anggoro.

Pada kasus tersebut, JPU menyatakan uang suap yang diberikan oleh Annas Maamun berjumlah Rp1,2 miliar, namun baru teralisasi Rp900 juta. Uang tersebut dimasukan ke dalam amplop tertutup sebanyak 40 amplop yang terdiri dari satu amplop berisi Rp50 juta, dua amplop Rp40 juta, enam amplop Rp25 juta dan 31 amplop isinya Rp20 juta. Penyerahan uang melalui saksi Suwarno kepada saksi anggota DPRD Kirjauhari, diparkiran basement DPRD Riau sehari sebelum penandatanganan nota kesepahaman KUA antara Pemprov Riau dan DPRD Riau pada 2 September 2014. Kemudian, Perda APBD 2015 disahkan pada 4 September 2014.

"Padahal KUA dan PPAS tahun anggaran 2015 tidak pernah dibahas oleh tim Banggar DPRD Provinsi Riau," katanya.

Kemudian pada 8 September 2014, JPU menyatakan terdakwa Johar telah menerima uang suap dari Annas Maamun sebesar Rp155 juta dari janji awalnya Rp200 juta, yang diserahkan oleh saksi Riki Hariansyah di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.

Sementara itu, terdakwa Suparman memang belum menerima bagian dari uang suap Rp900 juta tersebut. "Namun, dapat dikatakan bahwa walaupun terdakwa dua (Suparman) tidak menerima, namun terdakwa dua juga merupakan bagian dari kerjasama dan kesepakatan antara anggota DPRD Provinsi Riau untuk mnerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015," katanya. (radarpku)
 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.

Riau

Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:18:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .

Riau

Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:08:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.

Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
20 Juni 2026
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
20 Juni 2026
Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
20 Juni 2026
Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
20 Juni 2026
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
  • 2 Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
  • 3 Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
  • 4 Tertidur saat Khatib Menyampaikan Khutbah, Apakah Shalat Jumat Tetap Sah?
  • 5 Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter
  • 6 Iran Siap Lanjutkan Kesepakatan dengan AS, Asal Israel Hentikan Serangan di Lebanon
  • 7 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com