Kejati Riau Sita Lahan TNTN Senilai Rp17 Miliar Lebih
RADARPEKANBARU.COM-- Kejaksaan Tinggi Riau mengungkapkan bahwa lahan sitaan seluas 560 hektare di dalam areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai yang nominalnya mencapai Rp 17 Miliar.
"Itu tanahnya saja Rp 17 Miliar sekian, belum kebunnya. Apalagi kemarin itu kita sita saat umur tanaman produktif," kata Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Lahan tersebut dieksekusi oleh Kejati Riau, Rabu (18/1) lalu dalam kasus yang tersangkanya masih satu orang dan belum ditahan. Dia adalah Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kampar, ZY yang sudah tersangka sejak tahun 2014 silam.
Dugaan pidana ini terkait penerbitan Surat Hak Milik 217 lembar untuk 28 orang di dalam kawasan Taman Nasional tersebut. Sugeng mengatakan sejauh ini penyidik Pidsus Kejati Riau hampir merampungkan berkas penyidikan ZY.
Penyidik, kata dia, juga sedang menunggu proses audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau."Sudah sita semua ini hampir rampung. Kita nunggu PKN sudah diajukan ke BPKP," lanjutnya.
Terkait penahanan tersangka yang belum dilakukan, Sugeng menerangkan jika penyidik sengaja belum melakukan penahanan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Ini dilakukan agar penyidikannya dapat maksimal, tidak terganggu batasan lama masa penahanan.
"Tersangka ditahannya belakangan, agar nanti limpahnya cepat ke pengadilan," ujarnya.
Diketahui proses penyidikan perkara ini sudah berlangsung lama dan sampai saat ini perkara tersebut belum juga dirampungkan Kejati. Penetapan ZY sebagai tersangka oleh penyidik tahun 2014 setelah ditemukan dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Berdasarkan itu penerbitan sertifikat hak milik yang dibuat ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999. (*)
Mau Daftar SMP dan SD Negeri di Pekanbaru? Cek Link Resmi SPMB di Sini!
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melal.
Pendaftaran SPMB SMA/SMK Riau Ditutup, 79.350 Calon Siswa Berebut Kursi Sekolah Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Pendaftaran Seleksi Penerimaan .
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang puncak peringatan Har.
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .








